Solopos.com, KLATEN — Polisi menggelar sejumlah barang bukti petasan hasil sitaan saat rilis kasus di Polres Klaten, Selasa (28/3/2023).
Polres Klaten berhasil mengamankan 240.000 biji petasan rawit.

PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Ratusan ribu petasan tersebut hasil dari penggerebekan di dua lokasi penjual petasan di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Polanharjo yang dilakukan tim Satreskrim Polres Klaten, Senin (27/3/2023). Petugas mengamankan petasan dari seorang ibu rumah tangga yang diketahui sebagai penjual.

Sebelumnya Satsamapta Polres Klaten mengamankan 25.500 biji petasan dari seorang penjual asal Kecamatan Wedi di wilayah Pasar Gentongan, Kecamatan Kalikotes. Alhasil, jumlah petasan yang disita mencapai 265.500 biji petasan yang kemudian dimusnahkan oleh tim Brimob Polda Jateng.

Polres Klaten bakal menggencarkan operasi selama Ramadan termasuk mencegah peredaran petasan. Kegiatan itu menjadi bagian dari program Ramadan Wajib Aman dan Tertib (Rowatib) yang dicanangkan Kapolres Klaten.

 

Anggota Polres Klaten menunjukkan barang bukti petasan saat rilis kasus di Polres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

 

Anggota Brimob memasukan karung berisi petasan cabe hasil sitaan Polres Klaten untuk dimusnahkan. (Solopos Taufiq Sidik Prakoso)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi