SOLOPOS.COM - Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

Solopos.com, MAJALENGKA — Polisi menangkap 10 orang anggota geng motor yang diduga menganiaya 3 orang anak di bawah umur dengan cara menyetrum, memukul, dan merampas barang bawaan korban.

“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (1/9/2022).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Edwin mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Modus operandi yang dilakukan komplotan penjahat jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban berlari ke dalam lapangan. Di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : Geng Motor Bandung Pekerjakan Anak-Anak Jadi Kurir Narkoba

Selanjutnya, kata Edwin, korban dipukuli para tersangka. Kemudian, korban dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta tersangka. Berikutnya, korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” jelas Edwin.

Polisi menetapkan 10 orang anggota geng motor tersebut sebagai tersangka. Seluruh tersangka diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kejadian melibatkan anggota geng motor juga pernah terjadi pada 8 Agustus 2022. Satreskrim Polres Majalengka menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga meninggal.

Baca Juga : Tewaskan Pedagang Keliling, 3 Anggota Geng Motor Dibekuk

“Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan,” kata Kapolres.

Edwin mengatakan keempat tersangka itu MR, 20, WK, 22, dan dua orang lain masih berusia 16 tahun.

Menurutnya, para tersangka itu merupakan anggota geng motor GBR. Polres Majalengka sempat menangkap 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu. Namun, polisi hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman.

“Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR. Hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.”

Baca Juga : Geng Motor Mengamuk, Remaja Terkena Anak Panah di Mata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya