SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengaku memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan R, wanita asal Boyolali berusia 26 tahun bukan korban pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Iqbal menanggapi pernyataan pengacara R, Hery Hartono, yang merasa keberatan atas pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan kliennya bukanlah korban pemerkosaan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Iqbal, apa yang disampaikan pengacara R sah-sah saja demi membela kliennya. Namun dirinya mengaku telah mengantongi berbagai bukti yang menyatakan jika kasus yang menimpa R tidak memenuhi unsur tindak kejahatan perkosaan.

Baca juga: Terungkap! Wanita Boyolali yang Dihina Polisi Bukan Korban Pemerkosaan

“Kami, Polda Jateng memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan R bukan korban pemerkosaan. Kami melihat laporan yang disampaikan terkait dugaan kasus 285 KUHP. Setelah dilakukan penyelidikan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 285 KUHP, sehingga dinyatakan bukan kasus pemerkosaan,” jelas Iqbal kepada Solopos.com, Selasa (25/1/2022).

Iqbal mengatakan dalam kasus R, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun ancaman yang melatarbelakangi tindak persetubuhan antara R dengan pria yang dilaporkan sebagai anggota polisi. Pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti rekaman CCTV di hotel yang berada di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, yang dilaporkan R sebagai tempat terjadinya pemerkosaan.

“Unsur KUHP [Pasal 285] itu harus kita hormati. Saat in masih ada proses yang berjalan. Kami juga sudah melakukan penyelidikan melalui ahli dan hasil visum. Sementara dari hasil pemeriksaan, saksi korban dalam hal ini pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman,” tegas Iqbal.

Iqbal pun mempersilakan pelapor untuk memberikan bukti-bukti terbaru yang memperkuat dugaan kasus pemerkosaan tersebut. “Tentu, kita profesional. Silakan lengkapi bukti-bukti yang menguatkan kasus itu,” jelasnya.

BAP

Sebelumnya, kuasa hukum R, Hery Hartono, merasa keberatan atas pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, yang menyatakan R bukanlah korban pemerkosaan karena persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia bahkan menyatakan tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang digelar Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (24/1/2022).

“Menanggapi rilis Humas Polda [Jateng], kami selaku kuasa hukum R menyatakan keberatan, sebab dalam BAP klarifikasi hari ini tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka. Yang ada adalah kata pasrah,” kata Hery, kepada Solopos.com, Senin (24/1/2022) malam.

Baca juga: Wanita Boyolali Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Pengacara Tak Terima

Hery menjelaskan pasrah yang dimaksud adalah pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku. Selain itu, R juga terbujuk muslihat pelaku yang akan menguruskan pembebasan suaminya.

“Bisa dipahami suasana kebatinan seorang istri dengan dua anak yang masih kecil-kecil dalam situasi yang demikian. Dan kami sebagai penasihat hukum saksi menyayangkan rilis Humas Polda terkait BAP klarifikasi hari ini,” ungkap Hery.

Sementara terkait hasil rekaman CCTV, Hery mengaku akan mendalami serta menghadirkan ahli kriminal dan psikolog independen untuk menganalisis keterangan kliennya. Pihaknya juga siap menggandeng pihak-pihak yang concern terhadap perlindungan perempuan.

Hery juga menyayangkan pihak Polda Jateng yang telah merilis ke publik padahal pemeriksaan baru tahap awal. Menurutnya, hal itu membuat Polda Jateng telah menyimpulkan kasus yang dilaporkan kliennya.

“Belum juga ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pengadu, ini terkesan tendensius sekali. Dan yang terjadi saya tegaskan, tidak ada kata suka sama suka, yang ada pasrah, tentu ada alasannya karena ketidakberdayaan perempuan,” tegas Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya