SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjabat tangan dengan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (kanan) seusai jamuan makan siang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy (Romi) menganggap kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terharap dirinya di Bareskrim Polri sudah selesai.

Namun faktanya hingga kini Bareskrim belum menghentikan proses hukum dan terus melakukan pemeriksaan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla,” katanya di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (17/6/2023).

Menurut dia, perkara itu sudah lama lama terjadi yakni sejak 2018.

Kala itu, dia sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.

Ketika ditanyakan, apakah dia siap dipanggil Bareskrim Polri untuk diminta keterangan, Romi beralibi jika yang melapor terlebih dahulu dipanggil.

Dia menegaskan perkara itu sudah selesai secara kekeluargaan, dan tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan meminta klarifikasi pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (7/6/2023), mengatakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Ewin Aksa untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6) kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut,” kata Ramadhan.

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6/2023), setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah lidik degan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Menurut Ramadhan, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk juga penasihat hukumnya.

Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangannya pekan depan.

Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut terregister dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube beberapa waktu lalu yang mengatakan dirinya seorang penipu.

Hal itu dianggap telah mencemar nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.

Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya