SOLOPOS.COM - Eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy (Gus Romi) terkait dugaan pencemaran nama baik mulai ditindaklanjuti polisi.

Tahap awal, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi pelapor atau Erwin Aksa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (7/6/2023), mengatakan Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil Erwin Aksa untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Telah membuat undangan ‘interview’ untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6/2023) kemarin, namun Saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan ‘interview’ tersebut,” kata Ramadhan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6/2023) setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Menurut dia, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk penasihat hukumnya.

Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangan pekan depan.

“Tentunya penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang Saudara EA minggu depan,” ujar Ramadhan.

Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong, dan pelaku.

Hal itu dianggap telah mencemarkan nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.

Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.

Kasus Romi

Jika kasus itu berlanjut ke persidangan, ini untuk kali kedua mantan Ketua PPP M. Romahurmuziy tersangkut masalah hukum.

Gus Romi, panggilan M. Romahurmuziy, pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 15 Maret 2019 lalu.

Romi diciduk di Hotel Bumi, Surabaya.

Saat itu KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp156 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi.

Keduanya memberi Romi uang pelicin agar dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.

Pada 6 Januari 2020, Romi dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada 20 Januari, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi.

Atas vonis itu, Romi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 27 Januari 2020.

Hasilnya, Majelis Hakim Tinggi menyunat hukuman bagi Romi menjadi pidana penjara 1 tahun.

Politikus PPP itu akhirnya bebas dari Rutan KPK pada 29 April 2023 lalu dan langsung aktif di partai dan mendapat jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya