SOLOPOS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah ramai pergunjingan terkait terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam, polisi tak kehilangan fokus dengan upaya menjerat pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab. Sikap itu ditunjukkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran , dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Kapolda Metro Jaya  Fadil Imran di hadapan wartawan bahkan menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya adalah pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Makhluk Mengerikan Ditemukan di Segitiga Bermuda, Misteri Terpecahkan?

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan FPI Rizieq Syihab.

Dia ditetapkan sebagai tersangkan bersama lima orang lainnya. "Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

5 Nama Lain

Selain MRS, Polda Metro Jaya juga menetapkan HU selaku ketua panitia dan A selaku sekretaris panitia acara sebagai tersangka. Polisi kemudian juga menetapkan MS selaku penanggungjawab bidang keamanan dan SL selaku penanggung jawab acara menjadi tersangka.

Sempat Tanya Dulu, Perempuan Muda Terjun dari Lantai IV Hotel di Bali

Bukan hanya itu, HI sebagai kepala seksi acara juga turut ditetapkan sebagai tersangka. "Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Syihab hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Syihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Syihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya