Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang melibatkan dua perwira TNI aktif.
KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (26/7/2023). Belakangan penetapan tersangka itu menuai polemik lantaran KPK dianggap menyalahi aturan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Berikut infografisnya: