SOLOPOS.COM - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif. Tahanan Tewas Dianiaya di Sel Polsek, 4 Polisi Penganiaya Arkin Akhirnya Dicopot. (Suara.com)

Solopos.com, NTT — Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Polisi Lotharia Latif, mencopot empat anggota Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat.

Kapolda melakukan hal itu terkait kematian seorang tahanan di dalam sel Polsek Katikutana. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber menyebutkan bahwa seorang tahanan, Arkin, meninggal karena diduga menjadi korban penganiayaan anggota polsek setempat.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Sebelumnya, Arkin ditangkap di rumah pamannya pada Rabu (8/12/2021) pukul 23.00 WITA. Dia ditahan di Polsek Katikutana. Polisi menangkap Arkin karena diduga melakukan penganiayaan dan terlibat pencurian ternak. Namun, dia meninggal di dalam tahanan pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga : Waduh! Mahasiswa di Semarang Jadi Budak Berahi Dosen Selama 1 Tahun

“Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut kini sudah saya copot. Saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat,” katanya kepada wartawan di Kupang, seperti dilansir Suara.com, Senin (13/12/2021).

Kapolda mengatakan dirinya tidak menoleransi anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi hingga mengakibatkan kematian. Ia mengatakan Propam Polres Sumba Barat sudah memeriksa tujuh anggota polisi terkait kasus tersebut.

Tiga polisi di antara merupakan petugas piket yang berjaga saat kejadian. Sisanya, empat anggota polisi yang menangkap korban pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga : Rem Blong, Truk Nyelonong Seruduk Klinik Hewan di Gumulan Klaten

“Saya sudah perintahkan agar empat orang itu [yang menangkap korban] diperiksa secara intensif. Wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat,” jelas dia.

Lotharia menyesalkan kejadian tersebut. Dia berjanji akan transparan menindak anggotanya sesuai hukum berlaku bagi anggota yang terbukti melanggar. “Saya sampaikan rasa keprihatinan dan duka cita mendalam. Saya menyesalkan peristiwa tersebut,” ucap dia.

Kapolres Sumba Barat, AKBP F. X. Irwan Ariawan, menyampaikan dugaan empat anggota Polsek Katikutana menganiaya korban. Namun, lanjut Kapolres, empat anggota polisi itu mengaku memukul tangan dan kaki Arkin.

Baca Juga : Jl Surya Jebres Solo Ditutup, Jalan Kampung Jagalan Makin Padat

“Jadi, tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali,” tutur Kapolres.

Kapolres menjamin bahwa polisi tidak main-main terhadap anggota yang terlibat dan menjadi dalang kematian tahanan di dalam sel Polsek Katikutana.

“Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Irwan.

Baca Juga : Terungkap! Begini Modus Pelaku Selundupkan 8 Kg Sabu-Sabu ke Semarang

Saat ini, tutur dia, empat personel yang diduga melakukan penganiayaan itu sudah berada di tahanan Polres Sumba Barat.

Di sisi lain, keluarga mendesak polisi mengusut tuntas kasus itu. Keluarga korban menuntut keadilan terhadap kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya