SOLOPOS.COM - Polisi menghadirkan tersangka penyebar video azan jihad di Tegal, JAK, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). (Istimewa-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membekuk satu tersangka penyebar video azan berisi seruan jihad yang sempat viral di media sosial.

Tersangka berinisial JAK, 43, warga Jl. Juwingan 101-A, Kelurahan Kertajaya RT 003/RW 011, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap di sebuah indekos di Surabaya, Jumat (4/12/2020).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Ia ditangkap polisi setelah menyebarkan video bertajuk Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif.

Hukuman dalam Islam Korupsi Bansos Saat Pandemi, Bisa Divonis Mati?

Video berdurasi 1 menit 12 detik itu diunggah di laman media sosial, Youtube, dengan akun AGUNG MUJAHID, Rabu (2/12/2020).

“Ini merupakan tindak pidana ITE [informasi dan transaksi elektronik]. Penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (7/12/2020).

Dia mengatakan tersangka ditangkap karena video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan mengatasnamakan agama dan golongan.

LaporCovid-19 Catat 76 Cakada Positif Covid-19, 4 Orang di Antaranya Meninggal

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka JAK menyebar video tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin FPI, Rizieq Syihab.

“Ia kemudian mengunggah video itu di akun Youtube miliknya dengan tujuan memberitahukan kepada khalayak luas bahwa ada seruan jihad dari Tegal,” ujarnya.

Ahli Bahasa dan Pakar ITE

Iskandar menambahkan sebelum menetapkan JAK sebagai tersangka, pihaknya sudah meminta keterangan dari enam saksi. Dari enam saksi itu, dua orang di antaranya merupakan ahli bahasa dan pakar ITE.

Iskandar menuturkan dari hasil penyelidikan juga diketahui jika video itu merupakan rekaman kegiatan pengajian di Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Minggu (29/11/2020).

Ada Rekahan di Dalam dan Tebing Merapi Sisi Barat-Barat Laut, Ini Penjelasan BPPTKG

Pengumandang azan dalam video tersebut diketahui bernama Slamet, yang saat ini sudah menjadi tahanan Polres Tegal atas kasus penipuan. Sementara, pembuat video hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Sementara, JAK mendapat video itu dari sebuah grup Whatsapps ‘PUAZ’. Ia kemudian mengunggah di akun Youtube-nya,” jelas Iskandar.

Atas perbuatannya itu, JAK saat ini mendekam di tahanan Mapolda Jateng. Ia dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 A ayat 2 UU No.19/2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya