Solopos.com, DENPASAR — Lima tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Rusia dan Uzbekistan dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (30/5/2023).
PromosiSemarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap tiga orang pelaku dari jaringan narkoba internasional tersebut yakni Khamidov Magomed (Rusia), Komarov Denis (Rusia), dan Romanov Denis (Uzbekistan), Azamat Babniyazov (WNI) dan Sugiharto (WNI).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1.818,63 gram, hasis 203,9 gram, kokain 60,88 gram, nazwar 994 gram, dan tiga pucuk airsoft gun.
Selain itu, Polda Bali juga sempat menangkap dua warga Uzbekistan berinisial YO dan MA, namun setelah terbukti tidak memiliki narkotika, maka keduanya diserahkan kepada imigrasi karena melanggar izin tinggal.