Solopos.com, MEDAN — Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris seusai mendengarkan putusan atau vonis dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa.

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua prajurit itu terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk. R Panjaitan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

 

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian HermawanÊ(kanan) menahan tangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian HermawanÊ(kanan depan) bersujud saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi