SOLOPOS.COM - ilustrasi pns selingkuh (Solopos.com/Wisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — PNS dilarang berselingkuh karena akan berakibat pada pemecatan sebagai abdi negara.

Bagi PNS berjenis kelamin laki-laki diperbolehkan beristri lebih dari satu (poligami) dengan syarat harus mendapatkan izin dari atasan atau pejabat terkait.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Aturan PNS laki-laki boleh beristri lebih dari satu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Dikutip Solopos.com, Sabtu (11/6/2022), Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi:

Baca Juga: Duh, Oknum PNS Selingkuh Terpergok Anak

(1) PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin
lebih dahulu dari pejabat.

(2) PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan
alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Baca Juga: Gegara Selingkuh, Dua PNS di Pemkab Grobogan Dipecat

Pasal yang mengatur tentang atasan/pejabat pemberi wewenang poligami tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:

(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai
tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Baca Juga: BKD Boyolali proses dua PNS selingkuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya