SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brihadir J, Ferdy Sambo, memakai kacamata saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). (Tangkapan layar video sidang di YouTube).

Solopos.com, JAKARTA — Persidangan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan jaksa, Selasa (24/1/2023), dimanfaatkan Ferdy Sambo untuk mengklarifikasi sejumlah isu miring tentang dirinya.

Beberapa kabar miring ia dibantah Ferdy Sambo antara lain tentang dirinya sebagai bandar narkoba, melindungi judi online hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Sambo, semua isu miring terhadap dirinya sebagai tuduhan sadis.

Ia merasa publik menganggapnya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,” kata Ferdy Sambo ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dalam pleidoi berjudul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.

Ferdy Sambo menduga berbagai tuduhan sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan tentang dirinya sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan darinya.

Ferdy Sambo mengaku sempat putus asa dengan berbagai caci maki di publik.

Ia bahkan sempat hendak memberi judul Pembelaan yang Sia-Sia pada nota pembelaannya.

Sambo merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan dan belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dirinya alami saat ini.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Meski demikian, ia meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya.

“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Putri Candrawathi delapan tahun, dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya