SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa Ferdy Sambo diberikan kesempatan membela diri atas tuntutan penjara seumur hidup untuknya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023) hari ini.

Tak hanya untuk Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa lainnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, hari ini.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan nota pembelaannya, apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, atau Kuat Maruf. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban Yosua sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan banyak anggota Polri lain turut terlibat dan mendapat hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara atas perbuatan ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain itu, Selasa, PN Jakarta Selatan menggelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, juga telah memasuki tahap tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat (27/1/2023).

PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi pada Rabu (25/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya