SOLOPOS.COM - Muhaimin Iskandar (pkb.id)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan PKB menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

“PKB dalam posisi menolak (sistem proporsional tertutup),” kata dia di sela-sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Ia menyebut PKB juga akan melangsungkan konsolidasi dengan sejumlah partai politik (parpol) lainnya terkait penolakan sistem proporsional tertutup yang digelar hari ini.

“Kita sedang berkonsolidasi dengan partai lain, Insya Allah hari ini akan ada pertemuan dengan partai lain,” ujar Wakil Ketua DPR itu.

Ia menilai sistem proporsional tertutup memangkas hak kompetisi peserta pemilu.

Terlebih, lanjut dia, penentuan untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dilakukan dalam rentang yang singkat jelang pemilu dilangsungkan.

“Waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu,” jelas dia.

Ia mengaku sedianya tidak mempermasalahkan apabila penentuan perubahan sistem pemilu dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu berjalan.

“Sebetulnya ini agenda biasa ya, sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa ndak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara,” papar dia.

Untuk itu, ia menilai tidak adil bila akhirnya perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup diputuskan hanya dalam waktu satu tahun sebelum pemilu dilangsungkan.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata dia, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Adapun pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya