SOLOPOS.COM - Ketua DPC Partai Demokrat Sragen Budiono Rahmadi. (Istimewa/Budiono Rahmadi)

Solopos.com, SRAGEN—DPC Partai Demokrat Sragen menolak usulan sistem proporsional tertutup sebagai pengganti sistem proporsional terbuka yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kini, sejumlah pasal dalam UU tersebut digugat  ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya pasal yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Gugatan itu dilakukan perseorangan dan kades partai politik (parpol). Gugatan itu masuk ke MK dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 seperti yang tertuang dalam laman resmi MK, mkri.id.

Pasal-pasal yang digugat ke MK itu, di antaranya Pasal 168 ayat (2) yang berbunyi Pemilu untuk pemilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi, kepada Solopos.com, Minggu (1/1/2023), menerangkan DPC Partai Demokrat Sragen menolak usulan Pemilu 2024 dengan mekanisme proporsional tertutup.

Dengan sistem proporsional tertutup itu, kata dia, kader-kader terbaik yang akan muncul tidak bisa mendapat peluang.

“Kalau pakai sistem proporsional tertutup kan penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih berdasarkan nomor urut dan kebijakan partai. Sistem ini menghambat orang-orang yang mau terjun ke Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 mendatang,” jelas Budiono yang akrab disapa Mas Bro itu.

Mas Bro mengungkapkan parpol itu perlu figur-figur yang baik dan amanah sehingga dalam perjalanan waktu ada reward dan punishment.

Dia menerangkan kalau figur itu memang amanah maka sebagai reward mereka akan terpilih kembali. Sebaliknya, jelad Mas Bro, bila figur itu tidak amanah maka otomatis mendapatkan punishtment tidak terpilih kembali.

“Jadi Demokrat menginginkan Pemilu 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Usulan untuk mengembalikan ke sistem proporsional tertutup itu dilakukan dengan mengajukan gugatan ke MK oleh pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Sragen, Sri Pambudi, menyampaikan semua sistem dalam pemilu itu ada sisi positif dan negatifnya. Dia menerangkan semangat hari ini merepresentasikan rakyat tentunya memilih sistem proporsional terbuka yang lebih cocok. Dia menerangkan rakyat akan memilih wakilnya secara langsung.

“Tetapi kami juga siap kalau harus menggunakan sistem proporsional tertutup. Kader-kader yang kami pasang sebagai caleg pasti juga bisa diterima masyarakat yang mewakili mereka. Persoalan sistem pemilu ini masih diuji di MK, ya tunggu saja hasilnya,” katanya.

Sri Pambudi tidak mengetahui siapa yang mengajukan gugatan ke MK. Dia mengatakan kalau MK sudah memutuskan maka parpol tinggal melaksanakan. Dia menyatakan Golkar siap dalam kondisi apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya