SOLOPOS.COM - Pinkan Mambo (kiri) didampingi polisi menunggu pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/1/2020), terkait kasus investasi MeMiles. (Antara-Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA -- Penyanyi Pinkan Mambo diperiksa Polda Jatim terkait kasus investasi MeMiles. Dia mengaku pernah menolak tawaran menjadi anggota atau member investasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Saya tidak pernah mau karena tidak jelas, dan saya pintar-pintar kalau ikut bisnis," ujarnya kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (20/1/2020).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Eks-personel band Duo Ratu tersebut mengatakan keterlibatannya di investasi itu hanya sebagai pengisi acara, yakni menyanyi saat pada 15 Desember 2019.

"Saya hanya menyanyi sebagai pengisi acara. Kalau hanya tawaran menyanyi ya saya terima, karena uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas," ucapnya.

Saat pemeriksaannya, pelantun lagu Kekasih yang Tak Dianggap itu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tentang kasus investasi tersebut.

"Saya datang ke sini sebagai rakyat Indonesia pada pukul 05.30 WIB, padahal panggilannya pukul 09.00 WIB. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan," katanya.

Dia beralasan datang lebih pagi karena harus menjaga anak-anaknya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengapresiasi kedatangan Pinkan Mambo dalam pemeriksaan kali ini.

"Panggilan itu, padahal pukul 09.00 WIB, tapi Mbak Pinkan pukul 05.30 WIB sudah di Polda. Artinya harapan kami besar kepada para saksi untuk hadir dalam proses penyidikan," tuturnya.

Pekan sebelumnya, dua penyanyi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello. Dari pemeriksaan tersebut, Eka Deli sempat menyebut nama-nama figur publik yang pernah bersinggungan dengan MeMiles.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, dan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam bernama Sri Wiwit.

Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles sebesar Rp124,461 miliar, 18 mobil, dua unit sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya