SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--KPU DKI Jakarta meminta tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk melaporkan asal pemasukan dana kampanye. KPU DKI meminta untuk laporan awal dilakukan sehari sebelum masa kampanye (23/6/2012). Namun hingga saat ini baru lima pasangan calon yang melaporkan dana kampanye mereka.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pada tanggal 23 Juni sampai dengan pukul 23.59 WIB, yang sudah memberikan laporan pasangan nomor urut 1 sampai dengan 5,” ujar Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono, dalam pesan singkat, Senin, (25/6/2012).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Kelima pasangan calon itu adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Hendardji-Riza Patria, Joko Widodo-Basuki Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini, dan pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin. Laporan dana kampanye itu terhitung dari tangal 17 Mei sampai 23 Juni 2012.

“Sedangkan pasangan nomor 6 sampai batas waktu tersebut belum melaporkan dana kampanye yang diterima tim sukses maupun pasangan calon,” jelas Suhartono. Pasangan nomor 6 adalah Alex Noerdin-Nono Sampono.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta meminta calon gubernur dan wakil gubernur DKI untuk melaporkan asal pemasukan dana kampanye mereka. Laporan tersebut menjadi bukti transparansi pasangan calon kepada publik. “Untuk kampanye, kewajiban pasangan cagub dan cawagub melaporkan dana kampanye mereka kepada KPUD,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, (15/6/2012).

Laporan tersebut diserahkan kepada KPU DKI sebanyak tiga kali. Mekanismenya, pertama laporan diserahkan sehari sebelum kampanye dimulai, lalu sehari setelah kampanye selesai, dan yang terakhir setelah pencoblosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya