SOLOPOS.COM - ilustrasi razia PGOT (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengemis, gelandangan, orang telantar (PGOT), pengamen dan semacamnya yang terjaring razia Satpol PP akan diberikan keterampilan sebelum dikembalikan ke masyarakat. Keterampilan ini akan mereka dapatkan di rumah singgah yang sudah disiapkan Pemkab Karanganyar.

Hal tersebut merupakan sebagian poin penting dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) PGOT yang saat ini dibahas Pemkab dan DPRD Karanganyar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono, pada Rabu (2/11/2022), mengatakan penanganan PGOT di Karanganyar saat ini terkesan setengah-setengah. Mereka yang terkena razia di jalan hanya dibina kemudian dilepaskan lagi. Sehingga kemudian mereka akan kembali lagi ke jalanan.

Selain itu, di Karanganyar masih minim sosialisasi Perda Nomor 25/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di tempat-tempat strategis. Sehingga para PGOT dan pengamen masih beroperasi dan masyarakat masih memberikan uang kepada mereka.

Baca Juga: Satpol PP Karanganyar Imbau Pengguna Jalan Tak Kasih Uang ke PGOT dan Pengamen

Bahkan, menurut Joko, Karanganyar menjadi tempat yang nyaman sekaligus rujukan bagi PGOT dan pengamen dari wilayah lain. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PGOT dan pengamen akan dirazia dan dibawa ke rumah singgah yang rencananya didirikan.

Selama di rumah singgah, mereka dibekali keterampilan supaya mereka  siap kembali dan diterima oleh masyarakat. “Nanti PGOT ini tentunya akan disaring. Termasuk dari mana asal mereka, apakah dari Karanganyar atau luar Karanganyar. Kalau dari Karanganyar nanti dibekali keterampilan agar siap kembali ke masyarakat atau kami istilahkan reintegrasi sosial. Sedangkan yang dari luar Karanganyar akan dikembalikan ke tempat asalnya,” ujarnya.

Penanganan PGOT dan pengamen dengan reintegrasi sosial ini diakui Joko membutuhkan biaya besar. Namun, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus diambil pemerintah. Sementara itu, proses raperda PGOT tersebut saat ini menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas juga raperda lainnya.

Baca Juga: Ingin Angkat Martabat Pengemis, DPRD Karanganyar Bahas Raperda PGOT

“Progesnya sekarang kita sudah menyelesaikan naskah akademiknya, public hearing juga sudah, harmonisasi juga sudah. Kita tinggal menunggu draf raperda usulan eksekutif untuk nanti bareng-bareng dibahas bersama raperda lainnya,” imbuh Joko.

Sementara itu, pantauan Solopos.com pada Rabu, Satpol PP kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 26/2015, khususnya untuk mengajak pengguna jalan agar tidak memberikan uang kepada PGOT dan pengamen. Sosialisasi kali ini dilakukan di simpang Kompi Senapan A/Samber Nyawa di Jaten yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kasi Trantibum Linmas pada Satpol PP Karanganyar, Tony Setiawan, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama, Selasa (1/11/2022). “Hari ini kami sosialisasi lagi di simpang Kompi SenapanA/Samber Nyawa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya