SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia pengemis, gelandangan dan orang telantar (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Karanganyar menggagas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanganan pengemis dan gelandangan. Raperda inisiatif DPRD tersebut bakal menyentuh aspek preventif, represif hingga rehabilitasi sosial.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan dua tahun pandemi Covid-19 membuat problem sosial semakin kompleks. Salah satunya merebaknya pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemunculan kalangan marginal tersebut imbas dari meningkatnya angka kemiskinan pascapandemi Covid-19. Merujuk data, angka kemiskinan di Karanganyar menyentuh 10,68 persen di 2021, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang 10,28 persen. Sedangkan pengangguran terbuka 5,96% atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,1%.

“Penanganan PGOT perlu regulasi. Regulasi ini menyentuh penanganan menyeluruh,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya raperda penanggulangan pengemis dan gelandangan tidak hanya sebatas menertibkan mereka. Namun memberikan solusi kemampuan agar kembali bermartabat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pengunjung, Tim Satpol PP Solo Awasi Copet di CFD

Selama ini, tindakan pemerintah daerah ke pengemis dan gelandangan masih bersifat represif. Aparat penegak peraturan daerah (perda) dalam hal ini Satpol PP hanya sebatas menertibkan mereka di jalanan.

Sementara pembinaan terhadap pengemis dan gelandangan sekadar formalitas semata dan tak memberi efek jera. Alhasil, mereka kembali ke jalan.

“Perlu tindakan lebih dari sekadar represif,” katanya.

Sejauh ini kalangan legislatif sudah menyusun naskah akademik raperda inisiatif tersebut. Masukan dari berbagai pengamat sosial maupun peran aktif masyarakat dibutuhkan guna menyempurnakan rancangan regulasi ini.

Baca Juga: Razia PGOT di Klaten, Satu Orang Dalam Kondisi Hamil Mengaku dari Solo

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo, mengatakan seluruh stakeholder perlu lebih serius menyusun raperda ini sekaligus melaksanakan implementasinya.

“Intinya mengembalikan mereka ke masyarakat dan hidup lebih bermartabat. Jangan kembali ke jalanan lagi. Pemerintah memang harus hadir dalam mengurai problem sosial ini,” katanya.

Ia tak memungkiri dibutuhkan biaya tak sedikit untuk melakukan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. Satu di antaranya pembangunan rumah singgah bagi gelandangan.

Di rumah singgah ini, petugas sosial akan memperbaiki mental serta menyemangatinya beralih ke aktivitas lebih bermartabat. Setelah menjadi pribadi yang lebih baik, baru kemudian diarahkan mandiri.

Baca Juga: Puluhan PGOT Terjaring Razia, 4 Ditangkap di Kantor Gubernur Jateng

Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Joko Purwanto mendukung  raperda iniasitif tentang penanggulangan pengemis dan gelandangan. Menurutnya butuh penanganan serius untuk mengatasi keberadaan PGOT.

Di Karanganyar selama ini belum memiliki rumah singgah. Sehingga setelah PGOT terjaring razia hanya sebatas pembinaan dan dikembalikan ke daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya