SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka beserta barang bukti di Mapolres Agam, Senin (24/8/2020). (Antaranews.com)

???Solopos.com, AGAM — Pesta sabu-sabu, tiga perempuan muda di Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditangkap polisi.

Ketiganya ditangkap anggota Polres Agam di rumah salah satu tersangka.Yakni di Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Agam, Minggu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan ketiga wanita itu berinisial NL, 32.  NL warga Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung. Kemudian Nj, 23, warga Kabupaten Padang Pariaman dan I, 28, warga Kota Batan, Kepulauan Riau.

“Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu,” jelas AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, Senin (24/8/2020).

Masih Berseragam, PNS Kemenhub Ketahuan Bawa Sabu-Sabu

Ia mengatakan, anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, dua unit telepon genggam, dan satu buah bong.

Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu dan kamar milik NL. “Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” ujarnya dilansir dari Antaranews.com.

Ia menambahkan ketiga tersangka itu ditangkap setelah ada laporan masyarakat. Di mana disebutkan sering terjadinya pesta narkotika di daerah itu.

Tim opsnal mendatangi rumah NL dan mengamankan tiga tersangka di ruang tengah rumahnya. Setelah itu tim melakukan penggeledahan di seluruh ruang rumah tersangka NL.

Ditemukan satu buah bongterpasang tiga buah pipet, plastik warna bening dan satu korek api gas. “Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL,” katanya.

Terjaring Razia Masker, Pengguna Jalan di Sragen Dihukum Push Up, Nyanyi, hingga KTP Disita

Uang Patungan

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar NL dan ditemukan dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Barang haram itu dibungkus plastik warna bening dan satu buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian NL.

Tim melanjutkan penggeledahan ke ruang tamu dan ditemukan dua unit telepon genggam milik NL dan I. “Tim menyita seluruh barang bukti yang ditemukan,” tambahnya.

Dari keterangan NL, barang haram itu diperoleh dari pengedar dengan inisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp600.000 oleh I suruhan BL. Uang itu hasil patungan NL Rp150.000, M Rp150.000, dan V Rp300.000.  Setelah uang terkumpul Rp600.000 langsung diserahkan ke I untuk membeli sabu-sabu.

Mau Dipanen, Ribuan Ekor Ikan di Rawa Jombor Klaten Mendadak Mati

“Setelah sabu-sabu didapat, I langsung menyerahkan ke NL dan langsung dibagi dua ke V. Setelah V menerima sabu-sabu, dia langsung meninggalkan lokasi dan ketiga tersangka langsung mengkosumsi narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya