Peserta Bisa Cairkan Saldo JHT 30 Persen Dulu, Cek Syaratnya
Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.