SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, DEMAK — Perbuatan biadab dilakukan tiga pria asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Ketiganya pun saat ini telah diringkus aparat Polsek Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pria asal Demak yang melakukan perbuatan bejat itu yakni EP, 31; K, 32; dan JH, 31. Ketiganya melakukan rudapaksa secara bergiliran kepada seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Perbuatan rudapaksa yang dilakukan ketiganya terjadi saat korban bersama temannya pergi ke Kota Semarang, Selasa (16/4/2024). Ketiga perjalanan pulang ke Demak, tepatnya di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor yang digunakan korban dan temannya mogok karena kehabisan bensin.

Saat mendorong sepeda motor itu, korban dan temannya bertemu dengan para tersangka. Para tersangka kemudian menuduh korban dan temannya berbuat asusila.

Para pelaku kemudian memaksa korban dan temannya berhubungan badan sambil direkam video. Korban dan temannya pun memenuhi permintaan para pelaku dengan ancaman akan diarak telanjang keliling desa.

Seusai merekam korban, para pelaku kemudian melakukan rudapaksa kepda korban secara bergantian. Setelah puas melampaiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku pulang ke rumah masing-masing.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan informasi terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan ketiga pelaku. Ia pun membenarkan jika ketiga pelaku telah ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Mranggen.

“Alhamdulillah, sudah kita tangkap hari Rabu [24/4/2024] sekitar pukul 14.00 WIB. Kami tangkap para pelaku di rumah masing-masing,” ujar AKP Winardi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/4/2024).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya