SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pertamina Reuters-Darren Whiteside)

Solopos.com, SOLO — PT Pertamina memiliki program pinjaman modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beberapa syarat harus dipenuhi agar UMKM bisa mengakses dana dalam program Pinky Movement itu.

Sesuai namanya, dengan label kata “pink”, program kemitraan ini sekaligus untuk mengampanyekan penggunaan produk elpiji nonsubsidi atau Bright Gas bagi masyarakat mampu.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Pjs General Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV, Teuku Johan Miftah, mengatakan lewat program Pinky Movement, Pertamina membantu UMKM yang ingin mengembangkan usaha yang dimiliki. Pengembangan di antaranya Pertamina memberi pinjaman modal.

Tragis! Bapak dan Dua Anak Tewas, Terikat Serta Tenggelam di Bak Mandi

Usaha UMKM tersebut selanjutnya bisa berkembang dengan memiliki outlet Bright Gas. Saat ini Pertamina terus memastikan ketersediaan elpiji khususnya jenis nonsubsidi Bright Gas di outlet elpiji Pertamina.

“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, produk elpiji Pertamina terbagi menjadi dua kategori, yakni subsidi dan nonsubsidi. Jenis elpiji subsidi adalah tabung ukuran 3 kilogram [kg] berwarna hijau yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu atau miskin. Sedangkan bagi kalangan mampu kami menyediakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas dengan ukurang tabung 5,5 kg dan 12 kg,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Fakta Benang Gelasan: Asyik buat Layangan, Bahaya di Jalanan

Dana untuk Pinjaman Modal adalah Dana Bergulir

Unit Manager Comm & CSR Pertamina MOR IV, Anna Yudhiastuti, menjelaskan program kemitraan ini merupakan inisiasi Kementerian BUMN sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. Per-09/MBU/07/2015 dan No. Per-02/MBU/04/2020 mengenai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN.

Program kemitraan Pertamina berupa pemberian pinjaman modal kepada para pelaku UMKM. Dana yang disalurkan adalah dana bergulir yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil di tujuh sektor usaha.

RS di Solo Ramai Permintaan Rapid Test Covid-19 Mandiri

Tujuh sektor tersebut, yakni industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan usaha jasa.

“Terdapat beberapa syarat bagi para pelaku UMKM untuk bisa menerima program PKBL Pertamina. Badan usaha atau perseorangan memiliki aset bersih maksimal Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Omzet usaha tidak lebih dari Rp2,5 miliar dan kegiatan usahanya sudah berjalan setidaknya selama setahun dan berdiri sendiri,” papar Anna.

Dia menambahkan Pertamina berharap pinjaman modal untuk UMKM ini dapat membantu usaha mikro yang saat ini sedang berjuang di tengah hantaman dampak ekonomi karena pandemi Covid-19.

Waduh, Sel Tahanan di Mapolres Sragen Overload

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya