SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN -- Ruang tahanan di Mapolres Sragen overload atau kelebihan kapasitas sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat tak menerima tahanan titipan.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, membenarkan adanya kelebihan kapasitas dari ruang tahanan. Menurutnya, daya tampung ruang tahanan Mapolres Sragen hanya 25 orang namun kini terdapat 59 tahanan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kebanyakan dari mereka merupakan tahanan yang terjerat kasus pidana umum. Tahanan itu terdiri atas tahanan yang masih dalam proses penyidikan di Polres Sragen dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Benang Layangan Bikin Pengendara Motor Meninggal di Mojosongo Solo, Begini Kronologinya

Biasanya, tahanan yang sudah diserahkan ke Kejari Sragen bisa dititipkan ke LP Kelas IIA Sragen. Namun, sejak terjadi pandemi Covid-19, LP tidak menerima titipan tahanan kecuali sudah berstatus narapidana alias sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

"Terjadi kelebihan muatan di tahanan Polres Sragen sebab tahanan Kejaksaan juga dititipkan di sini. Jadi ada tahanan polisi dan tahanan jaksa," jelas AKP Suharno kepada Solopos.com, Kamis (11/6/2020).

Diputus Bersalah

Polres Sragen terus berkoordinasi dengan LP Sragen untuk mengatasi masalah overload tahanan di mapolres.

Makin Digemari, Ini Tips Sehat dan Aman Bersepeda Saat New Normal

Ditemui di kantornya, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengatakan saat ini ada 37 tahanan yang sudah terdaftar sebagai tahanan titipan dari Kejari Sragen.

Meski begitu, mereka urung dititipkan ke LP Sragen demi mencegah penularan Covid-19.

"Sudah ada MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemenkumham terkait hal itu. Pada prinsipnya, LP hanya akan menampung narapidana atau sudah diputus bersalah oleh majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. Kecuali untuk tahanan yang sudah lebih dulu dititipkan di LP sebelum terjadi pandemi," jelas Agung.

Hari Ini Dalam Sejarah: 12 Juni 1830, Prancis Menyerang Aljazair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya