SOLOPOS.COM - Terpidana kasus suap Kemenag Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020)). (Antara-Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy kembali aktif di partainya setelah menjalani masa tahanan setahun atas kasus suap yang membelitnya pada 2019 lalu.

Romy yang dihukum setahun dan denda Rp100 juta setelah terkena OTT KPK bebas dari penjara pada akhir April 2020.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tak hanya aktif lagi di PPP dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan, Romy juga bakal menjadi duta antikorupsi.

“Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah PPP,” kata Mardiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Romy merupakan mantan narapidana kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019.

Romy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur.

Pada 29 April 2020, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Romy, karena pada 22 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Romy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik.

“Beliau (Romy) memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya, hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik melekat pada beliau,” ungkap Mardiono.

Dia juga meminta masyarakat tidak apatis terhadap kembalinya duta antikorupsi Romy ke kancah politik.

“Beliau itu juga masih berusia muda. Beliau juga aset karena penguasaan politiknya, mantan ketua umum, dan mengalir darah politik karena beliau cicit pendiri Nahdlatul Ulama (NU), yaitu cicit dari Kiai Tolchah Mansoer. Ibunya beliau juga politisi andal di PPP, pendiri IPP NU, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Ayahandanya sebagai pendiri IPNU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Jadi, ada darah pejuang di diri beliau,” kata Mardiono.

Dia menjelaskan duta antikorupsi Romy sengaja ditempatkan di Majelis Pertimbangan untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada internal PPP.

“Termasuk penjagaan kepada kader-kader agar tidak terlibat dalam kasus korupsi dengan pengalaman beliau. Belum tentu apa yang menimpa beliau sengaja dilakukan. Kami memberi ruang kepada seluruh kader kami untuk berkiprah pada tempatnya, rakyat yang akan menilai,” tambahnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Mardiono menegaskan PPP masih mendukung penegakan hukum untuk mencegah korupsi.

“Bukan berarti tidak mendukung langkah KPK maupun penegakan hukum untuk mencegah korupsi. Kami dukung sepenuhnya, tapi kami tidak bisa menutup hak politik seseorang di mana mereka sudah selesai menjalankan vonisnya, kan mereka juga punya hak kecuali pengadilan mencabut hak politiknya,” tegas Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan tersebut.

Terkait rencana pencalonan Romy sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, Mardiono mengatakan belum ada pembahasan soal hal itu.

“Mau jadi ketum kan nunggu 2025 karena masa kerja ketum itu ya dari Muktamar 2019 akan berakhir periodenya di 2025; tapi tergantung mekanisme dalam penyelenggaraan muktamar. Ada tata tertib, tapi masih jauh 2025, kami masih konsentrasi ke pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK berharap Romy tak terlibat korupsi lagi saat beraktivitas di dunia politik pascamenjalani hukuman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing.

“Termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” kata Ali kepada wartawan, Senin (2/1/2022).

Meski demikian, Ali mengingatkan Romy bahwa hukuman bagi para narapidana sepatutnya tak hanya sebagai memberi efek jera tapi juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Dia berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya