SOLOPOS.COM - Pensiunan guru SDN 02 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti (kedua dari kiri) berdialog dengan salah satu pegawai Pemkab Sragen seusai audiensi dengan Komisi IV DPRD Sragen di Gedung Serba Guna DPRD Sragen, Jumat (14/10/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Perjuangan pensiunan PNS guru SDN 02 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, 61, belum selesai meski sudah bertemu dengan Komisi IV DPRD Sragen, Jumat (14/10/2022). Tuntutan perempuan asal RT 016, Dukuh Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, untuk mendapatkan hak pensiun hingga usia 60 tahun menemui jalan buntu.

Suwarti datang ke DPRD Sragen ditemani seorang kerabatnya. Kedatangan Suwarti diterima Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, bersama empat anggotanya, yakni Naniek Budhi Darmawati, Haryanto, Fathurrohman, dan Jumardi. Wakil Ketua DPRD Sragen Aris Surawan datang belakangan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam kesempatan itu, Sugiyamto juga menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, beserta kabid dan stafnya serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi.

“Saya tetap meminta hak saya sebagai guru sesuai dengan UU Dosen dan Guru untuk pensiun di usia 60 tahun. Peraturan di 2014 guru harus S1 dan saya di 2014 itu juga sudah lulus S1. Kuliah S1 itu saya tempuh meskipun hanya dengan gaji guru honorer senilai Rp50.000/bulan,” kata Suwarti di hadapan para pejabat itu.

Baca Juga: Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp160 Juta, DPRD Sragen Siap Gugat

“Saat pertama kali menerima SK CPNS [calon pegawai negeri sipil], saya sudah S1 dan sudah melaporkan tentang status S1 saya. Di dalam SK pengangkatan saya pun berbunyi apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya,” sambung wanita berkerudung itu.

Suwarti merasa sudah berjalan sesuai peraturan. Dia menyatakan SK yang diterimanya sebagai guru hingga usia 60 tahun. “Kok kemudian disuruh mengembalikan gaji. Saya bekerja. Ada yang memerintah. Saya tidak korupsi kok disuruh mengembalikan gaji,” jelas Suwarti.

Dia mengatakan peraturan bahwa guru harus S1 itu baru berlaku di 2015 padahal pengangkatan honorer K2 sebagai CPNS di 2014 dan ada pengecualian untuk guru. “SK saya guru, semua data saya guru. Saya punya kartu anggota PGRI. Saya juga punya tunjangan profesi guru. Saya tidak harus lewat ketentuan berpangkat IIC selama dua tahun baru bisa naik pangkat. Saat pemberkasan saya sudah lulus S1, tetapi ijazah memang belum keluar,” katanya.

Baca Juga: 35 Tahun Mengajar, Pensiunan Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menjelaskan tahapan kepegawaian Suwarti sudah selesai pada Juni lalu. Dia mengungkapkan BKPSDM sudah menyerahkan surat pemberhentian kepada Suwarti pada 31 Agustus 2022 tetapi Suwarti tidak bisa menerima.

Dia menerangkan penjelasan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

BKN Tolak Berkas Suwarti

Menurut Kurniawan, ada tiga kategori penyesuaian ijazah S1, salah satunya terkait dengan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS yang tidak bisa langsung penyesuaian. Kasus yang terjadi pada Suwarti adalah ia diangkat pada 17 Oktober 2014, tetapi belum punya ijazah S1.

“Ijazah S1 beliau baru terbit pada 22 Desember 2014. Berdasarkan Perbup No. 69/2011, proses ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah harus berpangkat IIC selama dua tahun, sehingga penyesuaian ijazah Bu Suwarti belum bisa,” jelas Kurniawan.

Baca Juga: Ombudsman akan Bawa Kasus Suwarti ke Provinsi Jika Tak Selesai

Dia menyatakan Pemkab Sragen sudah berusaha maksimal untuk ikut memperjuangan nasib Suwarti ke BKN. Namun BKN mengembalikan berkas Suwarti karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai guru karena harus S1.

“Kami berkirim surat lagi ke BKN agar dipertimbangkan untuk pensiuan di usia 60 tahun. Bahkan kami mengajak Bu Suwarti sama-sama ke BKN, tetapi saat itu beliau berhalangan hadir. Secara lisan BKN menjawab sesuai ketentuan Bu Suwarti tidak dalam jabatan fungsional guru,” katanya.

Kurniawan melanjutkan setelah itu terbit surat pensiun Suwarti pada usia 58 tahun. Kemudian pada Juli lalu, jelas dia, pimpinan menerbitkan surat pemberhentian terhadap Suwarti tanpa hak pensiun karena belum memenuhi masa kerja di usia 60 tahun.

Baca Juga: Beda dengan BKN, Kantor Kemenag Sragen Pastikan Suwarti Guru Agama

“Dalam aturan kepegawaian seseorang sudah memiliki ijazah S1 guru itu belum bisa disebut sebagai jabatan fungsional guru sebelum diambil sumpah dan dilantik sebagai fungsional guru. Namun, secara profesi yang bersangkutan bisa melaksanakan sebagai profesi guru,” jelasnya.

Kurniawan berharap ada win-win solution untuk masalah ini. Kepala Disdikbud Sragen Suwardi pun berharap ada solusi untuk Suwarti tentang masalah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya