SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA – Tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, masih menjadi pembicaraan publik hingga kini.

Sesuai jadwal, Rabu (18/1/2023) hari ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang penuntutan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Keluarga Yosua berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal karena telah menghilangkan nyawa anak mereka secara keji.

Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang dirangkum Solopos.com, Rabu (18/1/2023).

1. Menjalani penempatan khusus (patsus)

Ferdy Sambo menjalani patsus pada 5 Agustus 2022. Ia dijemput oleh seniornya Irjen Slamet Uliandi yang menjabat Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK).

Dalam persidangan 13 Desember 2022, Ferdy Sambo menceritakan detik-detik dirinya dijemput Irjen Slamet Uliandi untuk ditahan di tempat khusus.

Ferdy Sambo mengungkapkan penyebab dirinya dijemput gara-gara keterangan mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus 2022.

Dalam BAP itu Richard Eliezer mengaku Ferdy Sambo adalah penembak tunggal yang menewaskan Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Belakangan Eliezer mengaku keterangannya pada 5 Agustus itu berbohong.

Di persidangan Eliezer mengaku dirinyalah yang menembak dulu atas perintah Ferdy Sambo dan setelah itu baru atasannya tersebut turut menembak Yosua.

“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri. Kemudian saya dipatsus,” kata Ferdy Sambo.

2. Menjadi tersangka

Setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Yosua pada 9 Agustus 2022, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pun dicopot.

Tiga pekan setelah itu, Sambo dipecat sebagai polisi dalam sidang kode etik.

Persidangan dipimpin oleh senior Sambo, Kepala Badan Intelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Dalam sidang putusan kode etik, Ahmad Dofiri menyatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Sambo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

“Terperiksa dihukum pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Dofiri dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

3. Menjadi terdakwa

Dipecat sebagai polisi baru awal hukuman bagi Ferdy Sambo.

Ia kemudian duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Sidang perdana untuk Sambo digelar pada 17 Oktober 2022.

“Saya harus malu, semua yang saya dapatkan termasuk bintang kehormatan harus berhenti di sini,” ujar Sambo dalam sidang perdana.

Tak main-main, dalam dakwaan jaksa Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

4. Menyeret banyak polisi

Kasus pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo menyeret puluhan polisi.

Selain Sambo, ada empat tersangka pembunuhan berencana lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo menyeret puluhan anak buahnya untuk terlibat menutupi kejadian pembunuhan Brigadir Yosua.



Sebanyak enam di antaranya dipecat sebagai polisi dan disidang pidana.

Mereka masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Puluhan polisi lainnya menjalani sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat hingga bertahun-tahun.

Sidang Sambo melibatkan lebih dari 50 saksi di persidangan.

5. Dituntut penjara seumur hidup

Setelah dua bulan disidang, Ferdy Sambo pun dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (18/1/2023).

JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan Pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman antara lain berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, kukuh dengan tudingan perkosaan terhadap Putri Sambo, berstatus penegak hukum yang harusnya menegakkan hukum, serta perbuatannya mencoreng instusi Polri hingga dunia internasional.

6. Sidang vonis

Sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan diperkirakan baru berlangsung satu bulan mendatang.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang berikutnya adalah pembelaan (pledoi) dari terdakwa, dilanjut jawaban dari jaksa penuntut umum (replik), tanggapan (duplik) dari terdakwa dan terakhir adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya