SOLOPOS.COM - Ekspresi Ferdy Sambo saat detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA – Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakkir menilai ada kejanggalan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Kejanggalan terletak pada tuntutan terhadap Sambo yang tidak maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Padahal, menurut Mudzakkir, jaksa dalam tuntutannya menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Satu sisi jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan tapi tuntutannya tidak maksimal. Kalau tidak ada hal yang meringankan terdakwa otomatis kan ancaman maksimal berlaku. Sesuai Pasal 340 KUHP ancaman maksimalnya ya pidana mati,” ujar Mudzakkir, seperti dikutip Solopos.com dari siaran INews, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas beberapa alasan yang memberatkan.

Pertama, perbuatan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dan membuka duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengaku perbuatannya.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri harusnya tidak melakukan perbuatan itu.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sementara, menurut JPU tidak ada satu pun hal yang meringankan.

“Berdasarkan uraian tersebut JPU memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. Menjatuhkan pidana [kepada terdakwa Ferdy Sambo] dengan pidana seumur hidup,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan.

Bisa Vonis Mati

Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim bisa menghukum lebih berat dari pidana seumur hidup.

Alasannya, karena pasal yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam pasal tersebut, ancaman terberatnya adalah hukuman mati.

“Majelis hakim bisa menghukum mati karena pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUHP,” ujar Hibnu Nugroho, seperti dikutip Solopos.com dari siaran MetroTV, Selasa (17/1/2023).

Hibnu menjelaskan, putusan hakim akan sangat bergantung atas pandangan mereka terkait fakta-fakta yang tersaji di persidangan Sambo selama dua bulan terakhir.

Bisa jadi, vonis hakim akan sama dengan tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Bisa juga, kata dia, hukumannya akan lebih tinggi alias vonis mati karena pasal yang didakwakan memungkinkan hal itu.

“Hukuman tertinggi vonis mati, tidak ada hukuman lebih tinggi dari mati. Semuanya tergantung pandangan hakim,” ujar profesor ilmu hukum pidana tersebut.

Pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Ferdy Sambo dan tim pengacaranya pekan depan bisa jadi akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu.

Kendati dalam tuntutan jaksa disebutkan tidak ada hal meringankan untuk Sambo namun semuanya tergantung keyakinan majelis hakim.

“Bisa jadi jasa Sambo selama puluhan tahun sebagai polisi dengan bintang jasanya akan menjadi faktor meringankan,” katanya.

Kecewa Berat

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan tuntutan seumur hidup oleh jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.



Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak, memohon majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati agar setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak kebanggaannya.

Dalam tayangan Breaking News KompasTV, Selasa (17/1/2023), Rosti Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Sebagai ibu, dirinya merasa sakit hati karena terdakwa pembunuh anaknya tidak dituntut maksimal yakni hukuman mati.

Apalagi, selama persidangan terungkap pembunuhan yang dilakukan terhadap anaknya sangat keji.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya, setimpal dengan perbuatan terhadap anak kami yang dibunuh secara keji dan biadab,” ujar Rosti Simanjuntak, seperti dikutip Solopos.com.

Meski kecewa berat dengan jaksa, Rosti Simanjuntak percaya majelis hakim akan memutus sesuai nurani mereka.

Rosti percaya masih ada keadilan di Indonesia sebagai balasan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya sebagai wong cilik.

Rasa sakit hati dengan tuntutan jaksa dilandasi kekukuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan bahwa Yosua memperkosa Putri Candrawathi.

“Mereka masih dengan kejinya menyebar fitnah bahwa anak saya memperkosa Putri Candrawathi, hingga saat ini,” keluh Rosti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya