SOLOPOS.COM - Pesawat Garuda Indonesia berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

Solopos.com, JAKARTA – Syarat baru untuk menaiki pesawat telah diberlakukan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). Khususnya bagi penumpang rute penerbangan domestik.

Berdasarkan laman resmi, emiten berkode GIAA tersebut memberlakukan aturan perjalanan sejak 17 Juli 2022. Mengutip dari laman tersebut, Garuda Indonesia menjelaskan aturan baru soal syarat perjalanan di rute domestik yang berlaku mulai 17 Juli 2022 itu.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia Terbaru, yakni sebagai berikut:

  1. Bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster dapat menunjukkan hanya sertifikat vaksin dosis ketiga.
  2. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen maksimal sebanyak 1 x 24 jam atau RT-PCR dengan maksimal 3 x 24 jam.
  3. Sudah vaksin dosis pertama bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan RT-PCR dengan maksimal 3 x 24 jam.
  4. Namun bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid.
  5. Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen).

Baca Juga: Kepala Staf TNI AL Peroleh Penghargaan dari Pemerintah Singapura

Sebagai catatan, hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI.

Penumpang juga harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

Di sisi lain, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah hasil negatif tes Covid-19 yang wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI.

Baca Juga: Airport Tax Naik Saat Harga Tiket Pesawat Kian Mahal, Kenapa?

Penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di unggah ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia Terbaru, Wajib Vaksin Booster?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya