SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, saat meninjau pasukan dalam Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023 di Mapolda Jateng, Senin (4/9/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, JAKARTA-Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2023 selama dua pekan 4-17 September di seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini sasaran Operasi Zebra 2023.

Dalam Operasi Zebra ini petugas akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. “Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai 4 September hingga 17 September 2023,” tulis akun Instagram @ntmc_polri, dikutip dari Polri.go.id.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Terkait Operasi Zebra 2023 tersebut Korlantas meminta seluruh warga masyarakat untuk melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraannya.

Sementara itu, jenis pelanggaran sasaran Operasi Zebra 2023 yang biasanya diterapkan dalam kegiatan semacam ini yaitu kelengkapan kendaraan, tidak menggunakan helm, hingga melawan arus.

Ditambahkan dari Gridoto, berikut 7 sasaran Operasi Zebra 2023 tersebut adalah:

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

 

Demikian informasi seputar sasaran Operasi Zebra 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya