SOLOPOS.COM - Polres Boyolali menunjukkan empat tersangka kasus narkoba dan obat terlarang beserta barang buktinya, di Polres Boyolali, Jumat (14/8/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang perempuan pedagang sayur asal Dukuh Banjarsari, Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali, diciduk polisi lantaran ketahuan nyambi jualan obat terlarang.

Perempuan berinisial DN, 23, itu diduga menjual pil trihexyphenidyl. Selain DN, polisi juga menangkap RN, 29, laki-laki asal Tumang, Tegalrejo, Desa/Kecamatan Cepogo, atas kepemilikan pil yang sama.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

RN juga seorang pedagang. Dari RN polisi mengamankan 170 butir pil warna putih berlogo Y yang diduga trihexyphenidyl dan 220 butir tablet warga kuning berlogo mf. Tablet ini juga diduga mengandung trihexyphenidyl.

Bagi-Bagi Rezeki Lewat Konten Youtube, Motivasi 2 Bocah Sragen Ini Bikin Trenyuh

Sedangkan dari tangan RN, polisi mengamankan 5.000 butir tablet warna putih berlogo Y yang diduga mengandung trihexyphenidyl dan 200 butir tablet kuning berlogo Y  di wadah berbeda.

Dari kasus penyalahgunaan obat terlarang itu, polisi Boyolali juga mengamankan satu sepeda motor Kawasaki Ninja dan satu HP. Para pelaku ditangkap di salah satu rumah indekos di Rejosari, Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, pada 24 Juli 2020.

Selain dua orang itu, Polres Boyolali juga menangkap dua orang lainnya terkait penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka adalah TH, 46, laki-laki dari Sadon, Desa Sawahan, Ngemplak, dan ST, 56, laki-laki dari Meletan, Desa Sawahan, Ngemplak.

Ketua DPD PAN Solo Achmad Sapari Bantah Usir 2 Pengurus Dari Sekretariat

Dari tangan tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang tersebut, polisi Boyolali mengamankan barang bukti berupa 15 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Para pelaku ditangkap pada 12 Agustus 2020 di Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Dijual Online

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja selama dua pekan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Boyolali.

"Kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan tersangka TH dan ST, barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu [7,2 gram]. Satu paket sudah terpakai, 15 paket masih dalam bentuk dikemas, masing-masing 0,5 gram. Disinyalir satu pemakai, satu pengedar," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Sehari Tambah 12 Kasus Positif Covid-19 di Klaten, Termasuk Remaja Kembar Asal Polanharjo

Mengenai obat terlarang jenis pil trihexyphenidyl, Wakapolres Boyolali mengatakan obat tersebut termasuk obat keras yang dapat menimbulkan halusinasi.

Menurut pengakuan tersangka, pil tersebut didapatkan secara online dan akan dipasarkan juga secara online. Saat ini polisi masih mendalami kedua kasus tersebut.

Salah satu tersangka, DN, mengaku mulai menjual obat jenis trihexyphenidyl tersebut sejak Bulan Puasa lalu. "Dapat barang secara online, dijual ke teman," kata perempuan pedagang sayur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya