SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memusnahkan 3.002 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi selama tahun 2013. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Pemda Sleman, Senin (16/12/2013).

Sebagian besar miras ilegal ini adalah bir dengan kadar alkohol dibawah 5%. Miras golongan A ini mencapai 1.500 botol, untuk golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen mencapai 37 botol dan Ciu serta oplosan sendiri mencapai 128 botol.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto mengatakan ribuan botol miras ini didapatkan dari 18 kali operasi tahun 2013. Miras ilegal disita dari 43 pelanggar setelah disidangkan di Pengadilan Negeri SLeman.

“Miras itu dijual di warung kecil, toko modern dan kafe yang tidak berizin. Mereka ini jelas-jelas melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol,” kata Joko seusai pemusnahan.

Operasi pengendalian peredaran miras dilakukan di 17 kecamatan di Sleman berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan anggota Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya