SOLOPOS.COM - Barang bukti dan tersangka pemroduksi uang palsu yang dihadirkan dalam ungkap kasus sindikat uang palsu di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Percetakan CV Dilla Offset beralamat di Kampung Larangan RT 001/RW 002, Gayam, Sukoharjo digrebek polisi pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB karena kasus uang palsu (upal).

Percetakan di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo tersebut diketahui memproduksi upal hingga Rp800 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Berdasarkan informasi dari Polres Mesuji Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Polres Mesuji,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dijumpai usai ungkap kasus oleh Kapolda Jawa Tengah, Selasa (1/10/2022) di Mapolres Sukoharjo.

“Kemudian pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka Sarimin,51, beserta barang bukti uang palsu sebanyak 8.354 lembar atau senilai Rp835.400.000,” terang Kapolres.

Diketahui tersangka Sarimin beralamat di Gang Mantri IV No 163 RT 012/RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sarimin bertugas sebagai penyablon logo Bank Indonesia sekaligus pembuat benang hijau dan emas dalam upal yang disita polisi.

Baca juga: Transfer via BRI Link dengan Uang Palsu, Pria Nguter Sukoharjo Dibekuk Polisi

Selain uang palsu Sat Reskrim Polres Sukoharjo juga telah menyita mesin pencetak uang palsu, alat sablon logo pada upal serta seperangkat komputer untuk mendesain gambar upal pecahan seratus ribuan di Percetakan Dilla Offset.

Percetakan Dilla Offset  merupakan milik tersangka lain Irvan Mahendra, 39, warga asal Dukuh Karanglo RT 002/RW 010, Mertan, Bendosari, Sukoharjo.

Selain sebagai pemilik percetakan diketahui Irvan menjadi penyandang dana sekaligus penyedia alat dan bahan untuk pembuat uang palsu. Irvan menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 28 Oktober 2022 lalu.

Selain kedua orang tersebut Polres Mesuji Polda Lampung telah menangkap dua tersangka lain yakni Tantomo, 40 warga asal Desa Kuta RT 002/RW 001 Kuta, Belik, Pemalang. Tantomo bertugas sebagai pencetak dan pemotong upal.

Selain itu Polres Mesuji telah menangkap Tri Hendro Wahyudi, 53 yang berperan sebagai pendesain gambar hingga pencetak. Tri Hendro merupakan warga asal Sri Rejeki Selatan 5 No 11 RT 274, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang.

Baca juga: Uang Palsu Tidak Bisa Ditukarkan di Bank, Berikut Penjelasannya

Purwanto, 47 warga Sawahan RT 001/RW 017 Sayati, Margahayu, Bandung juga telah ditangkap  Polres Mesuji Polda Lampung karena berperan sebagai marketing.

“Tri Hendro diketahui menjual 1.000 lembar upal pecahan Rp100.000 dengan harga Rp25 juta. Saat itu dengan perantara Iyan yang saat ini masuk dalam [daftar pencarian orang] DPO. Iyan diketahui membawa 300 lembar upal itu. 700 lembarnya sudah diberikan kepada pembeli di Lampung dengan harga Rp35 juta,” terang Kapolres.

Keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam ungkap kasus tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi juga merilis empat kasus uang palsu yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Di antaranya tercatat kasus upal lain di Polres Kediri, Polres Mesuji, dan penangkapan oleh Ditreskrimum.

Baca juga: Arti Mimpi Mendapatkan Uang, Pertanda bakal Dapat Rezeki Nomplok?

Dari sejumlah empat kasus tersebut ditemukan barang bukti uang palsu sejumlah Rp1.260.400.000. Diketahui kasus-kasus tersebut saling berkaitan atau masuk dalam satu sindikat yang sama.

Mereka diketahui menggunakan motif mencukupi kebutuhan sehari-hari serta ingin mendapatkan keuntungan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya