SOLOPOS.COM - Suparman memberi keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa jari bayinya yang berusia delapan bulan tergunting saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang. (Tangkapan layar Youtube)

Solopos.com, PALEMBANG—Aparat Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan menetapkan perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, DN, yang tak sengaja menggunting jari bayi berusia delapan bulan sebagai tersangka kasus malapraktik.

DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dikutip dari Bisnis.com, Selasa (7/2/2023), Peristiwa bermula ketika bayi berinisial AR sakit panas. Orang tua bayi, Suparman dan Sri lalu membawa AR ke RS Muhammadiyah Palembang pada Jumat (3/2/2023).

Sebagaimana prosedur perawatan, AR dipasang infus di tangan kanan. Namun, saat menjalani perawatan, infus yang dipasang di tangan kanan AR tiba-tiab macet.

Ibu AR, Sri, kemudian meminta suaminya memanggil perawat. Perawat terlihat kesulitan membuka perban yang menutupi tangan AR.

Sang perawat kemudian mengambil gunting untuk menggunting perban. Nahas, gunting itu justru mengenai jari kelingking bayi AR.

Akibatnya, korban harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan masih dirawat secara intensif di RS Muhammadiyah Palembang.

Suparman dan istrinya melaporkan perbuatan DN ke polisi karena sebelumnya DN tidak kooperatif.

Kasus tersebut juga diviralkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, melalui Instagram pribadinya pada Senin, (6/2/2023).

Dalam unggahan terbarunya itu, Hotman Paris mengunggah video seorang ibu yang meminta bantuan kepadanya untuk meminta pendampingan agar putri kecilnya mendapat keadilan.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Senin (6/2/2023), mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.

Perawat berinisial DN diperiksa penyidik Satreskrim bersama enam saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban dan pihak rumah sakit pada Senin siang.

Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.

Tersangka DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting, padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

“Atas perbuatannya itu tersangka perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun [atas kasus malapraktik menggunting jari bayi],” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

 

Tanggapan Pihak RS

Manajemen RS Muhammadiyah Palembang telah menonaktifkan DN atas dugaan malapraktik.

Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) RS Muhammadiyah Palembang Muksin mengatakan keputusan itu dilakukan sebagai langkah tegas pihak manajemen rumah sakit.

Muksin menyebut perbuatan yang dilakukan DN merupakan kelalaian saat bertugas. Manajemen rumah sakit sudah mengonfirmasi secara langsung terhadap DN pada Jumat (3/2/2023).

Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti Komite Medik RS Muhammadiyah Palembang.

Muksin memastikan RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari korban yang merupakan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan itu.

Tim dokter rumah sakit sudah melakukan tindakan operasi terhadap korban dan memberikan perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah sampai pulih.

Saat ini polisi masih mendalami penyidikan kasus yang dihadapi tersangka perawat yang menggunting jari bayi secara tak sengaja itu.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Viral! Berikut Kronologi Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Tak Sengaja Tergunting Perawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya