SOLOPOS.COM - Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib . (Antara)

Solopos.com, PALEMBANG —  Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan menetapkan perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, DN, sebagai tersangka atas kasus malapraktik yang dilakukannya yakni tanpa sengaja menggunting jari bayi yang sedang dirawat.

Perawat DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman lima tahun penjara.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Senin (6/2/2023), mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.

DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit pada Senin siang.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.

Sudah Diingatkan

DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

“Atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pasal 360 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500

Tak Sengaja

Sebelumnya diberitakan, aparat Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, memeriksa seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berinisial DN yang tanpa sengaja menggunting jari seorang bayi hingga nyaris putus.

RS Muhammadiyah Palembang menyatakan perbuatan yang dilakukan perawat DN merupakan kelalaian saat bertugas.

Peristiwa jari bayi nyaris putus tersebut mencuat setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang pada Sabtu (5/2/2023) siang.

Kepada polisi, Suparman, 38, ayah bayi melaporkan DN menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.

Kejadian itu berlangsung di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam.

Akibatnya, korban mesti menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan masih dirawat secara intensif di RS Muhammadiyah Palembang.

Suparman dan istri memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke polisi karena sebelumnya DN tidak kooperatif.

Manajemen RS Muhammadiyah Palembang telah menonaktifkan DN atas dugaan malapraktik.

Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) RS Muhammadiyah Palembang Muksin mengatakan keputusan itu dilakukan sebagai langkah tegas pihak manajemen rumah sakit.

Muksin mengatakan perbuatan yang dilakukan DN merupakan kelalaian saat bertugas.

Pihak manajemen rumah sakit pun telah mengkonfirmasi secara langsung terhadap DN pada Jumat (3/2/2023).

Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti Komite Medik RS Muhammadiyah Palembang.

Muksin memastikan RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari korban yang merupakan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan itu.

Tim dokter rumah sakit sudah melakukan tindakan operasi terhadap korban dan memberikan perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah sampai pulih.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya