SOLOPOS.COM - Anto (kanan) melayani konsumen di toko kelontongnya di Josutan, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri, Selasa (1/12/2020). Pemilik usaha ritel itu mengaku mudah mengurus izin di Wonogiri. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah pengusaha di Wonogiri mengaku mudah dalam mengurus izin usaha. Bahkan, mereka merasa dipermudah karena petugas dinas terkait turut mengarahkan dan menjelaskan hal yang belum dimengerti.

Pemilik CV Sido Batik Lestari, Ngadirojo, Mawan Tri Hananto, saat ditemui Solopos.com di kawasan kota Wonogiri, Selasa (1/12/2020), menceritakan awalnya dia mengurus surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan atau SIUP TDP secara manual di kantor kecamatan, 2018 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Izin usaha pun dia dapatkan dalam sekali pengurusan. Seiring berjalannya waktu ada regulasi baru. Mawan lalu memperbarui izin dengan memproses ulang secara dalam jaringan melalui online single submission atau OSS di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Saat itu dia membawa dokumen yang harus dipenuhi.

Terobos Traffic Light, Pengendara Motor di Madiun Meninggal Tertabrak Truk

“Waktu itu ada petugas yang membantu membuatkan akun OSS dan membantu saya mengisi formulir OSS sampai saya mendapatkan NIB [nomor induk berusaha]. Proses pengurusan izin selesai di hari yang sama,” kata pemilik usaha penjualan batik itu.

Dia tak membayar apa pun saat mengurus SIUP TDP maupun NIB melalui OSS. Menurut dia selama pemohon sudah memiliki kelengkapan berkas sesuai persyaratan, proses mengurus izin tidak ada yang sulit. Setelah selesai mengurus NIB, sistem secara otomatis menghubungkan usahanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Pemohon selanjutnya harus memenuhi kewajiban dalam hal kepesertaan BPJS Kesehatan tenaga kerja. Selain itu langsung terkoneksi dengan pihak yang mengurus pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

“Dengan memiliki NIB, pemilik usaha mikro seperti saya nyaman dalam menjalankan usaha. Tentu sebagai warga negara yang baik harus membayar pajak dan mematuhi aturan lainnya, seperti terkait ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat. Kalau berjalan seusai koridor, usaha bisa dijalankan dengan lancar,” imbuh Mawan.

Tak Temui Kendala

Terpisah, pemilik usaha ritel di Josutan, Kaliancar, Selogiri, Anto, menyampaikan hal senada. Lelaki paruh baya itu mengaku tak menemui kendala berarti saat memperbarui izin usaha dengan mengurus NIB. Dahulu orang tuanya yang mengurus izin usaha secara manual. Setelah ada ketentuan baru, dia memperbarui izin.

Waktu itu dia mengurus di Kantor DPMPTSP. Anto mengaku saat itu hanya ditanya seputar usahanya, kemudian petugas yang memprosesnya. Petugas bertanya soal apakah bentuk usaha yang dijalankan dulu dan sekarang berbeda, lokasi tempat usaha pindah atau tidak, dan lainnya. Lantaran bentuk usaha, lokasi tempat usaha, dan lainnya tetap sama, proses izin cepat selesai.

Bahagia di Usia Tua, Ini Alasan Harus Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Muda

Sebelumnya, DPMPTSP mengklaim mengurus izin usaha di Wonogiri mudah. Bahkan, pengurusan izin usaha mikro dan kecil yang berwujud NIB dapat dilakukan secara daring tanpa biaya apa pun alias gratis. Pemohon dapat mengakses layanan itu melalui telepon seluler.

Selama 2016-triwulan III 2020 usaha yang berdiri di Wonogiri sebanyak 5.620 usaha. Rinciannya, usaha mikro 43 persen, kecil 42 persen, menengah 14 persen, dan besar 1 persen. Realisasi investasi pada jangka waktu tersebut mencapai Rp12 triliun atau melebihi target Rp6 triliun. Ribuan usaha itu menyerap 47.111 tenaga kerja. Pemerintah Kabupaten menilai hal tersebut menunjukkan Wonogiri pro investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya