SOLOPOS.COM - Pengusaha Solo, Andri Cahyadi, menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisian dalam jumpa pers yang digelari di kawasan Laweyan, Solo, pada Sabtu (13/3/2021) malam.(Ichsan Kholif Rahman/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Andri Cahyadi, 45, seorang pengusaha asal Tipes, Serengan, Solo, melaporkan dua bos PT. Sinarmas ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor STTL/94/III/2021/Bareskrim, yang terbit pada Rabu, 10 Maret 2021, itu pihak terlapor yakni Komisaris PT. Sinarmas, Indra Wijaya dan Dirut PT. Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Andri Cahyadi saat menggelar jumpa pers di kawasan Laweyan, pada Sabtu (13/2/2021) malam menjelaskan ia merupakan seorang Komisaris Utama PT. Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).

Baca Juga: Perusahaan Di Jogja Ini Layani Custom Kendaraan Listrik, Harga Mulai Rp15 Juta Lho!

Pada 2015 lalu, perusahaannya bekerja sama dengan PT Sinarmas dalam memenuhi kebutuhan batu bara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ia menjelaskan perusahaan yang ia pimpin bergerak di bidang tambang khususnya perdagangan batu bara serta pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.

Namun, dalam tiga tahun perjalanan bisnis, Andry menemukan berbagai kejanggalan. PT EEI justru dibebani utang mencapai Rp4 triliun dan ia tidak memperoleh profit dari bisnis itu.

Ia menjelaskan sebelum bekerja sama dengan PT. Sinarmas ia telah bekerja sama dengan PLN untuk suplai batu bara pada 2012 lalu.

Baca Juga:Punya Harta Rp21.000 Triliun, Ini Sumber Kekayaan Keluarga Raja Salman

Kejanggalan

Kerja sama dengan PT. Sinarmas ia lakukan untuk suplai batu bara yang lebih besar kepada PLN. Ia mengaku memiliki 53 persen saham di PT EEI.

Seusai bekerja sama, pihak Sinarmas menempatkan Benny Wiranwansah sebagai Direktur Utama PT EEI. Usai menduga ada kejanggalan, ia memutuskan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018 dan meminta audit total.

“Pada Desember 2020 lalu, saya diberitahu pihak Sinarmas bahwa saham yang saya miliki hanya sembilan persen. Setelah saya cek ternyata memang saham saya tinggal sembilan persen. Sebagai Komisaris Utama saya tidak pernah menjual saham dan menandatangani utang. Sehingga berkas barang bukti saya serahkan ke Bareskrim sejak delapan bulan lalu,” papar dia.

Baca Juga: Ekonomi Buruk Akibat Pandemi Covid-19, Disabilitas Solo Bertahan…

Ia menduga ada kesepakatan jahat oleh kedua terlapor termasuk dengan penempatan Direktur Utama PT. EEI. Penempatan itu dianggap memudahkan proses peminjaman uang.

Ia berharap melalui pelaporan itu, pihak kepolisian dapat menindak tegas tindakan-tindakan yang merugikan pemegang saham maupun merugikan negara.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pihak terlapor belum memberikan konfirmasi pelaporan oleh Andri Cahyadi. Solopos.com dan awak media beberapa kali menghubungi pihak terlapor melalui sambungan telefon namun Kokarjadi tidak menjawab. (icn)

Ichsan Kholif Rahman/Pengusaha Solo, Andri Cahyadi, menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisian dalam jumpa pers yang digelari di kawasan Laweyan, Solo, pada Sabtu (13/3/2021) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya