SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Sukoharjo yang diduga melibatkan anggota Brimob disikapi Komnas PA.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai tindakan anggota Brimob Polda Jateng yang diduga memukul remaja asal Grogol, Sukoharjo, sudah memenuhi semua unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menetapkan terlapor, Joko Sulistiyo, sebagai tersangka dan menahannya. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat jumpa pers di Hotel Best Western Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (1/10/2015), mengatakan tindakan terlapor yang memukul korban, Ken, 14, Minggu (13/9/2015) lalu, sudah tidak bisa terbantahkan lagi.

Hal itu dibuktikan dengan rekaman kamera CCTV. Bukti lain adalah hasil visum atas luka lebam di kepala Ken. Bukti diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang menyaksikan secara langsung peristiwa tak terpuji itu.

Menurut Arist hal itu berarti sudah ada lebih dari dua alat bukti. Artinya, tindakan terlapor yang memukul korban sudah memenuhi semua unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia menilai semestinya tidak ada alasan lagi bagi penyelidik Polres Sukoharjo untuk tidak menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya.

“Bahkan, terlapor sebenarnya bisa dijerat dengan pasal berlapis. Berdasar keterangan saksi-saksi, terlapor saat itu mengancam akan menembak kepala korban. Selain itu saat datang ke rumah lagi setelah memukul korban, terlapor mengancam akan membakar rumah korban. Itu sudah masuk tindak pidana pengancaman. Terlapor yang masuk ke pekarangan orang tanpa izin itu juga pidana,” kata dia.

Arist melanjutkan KPA akan merekomendasikan polisi agar mengusut kasus Ken sampai tuntas. Dia berkomitmen bakal mengawal kasus tersebut hingga keadilan bisa diraih. Dia menilai tidak ada toleransi bagi pelaku penganiaya anak, terlebih dia anggota Brimob yang harusnya memberi perlindungan masyarakat.

“Besok [hari ini] kami akan meminta penjelasan kepada polisi mengapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dan penahanan. Padahal, alat bukti sudah lebih dari cukup,” imbuh Arist.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat dimintai konfirmasi mengatakan penanganan perkara harus sesuai prosedur. Penyelidik akan memeriksa terlapor terlebih dahulu. Setelah itu keterangan terlapor dianalisis untuk menentukan peningkatan proses selanjutnya.

“Terlapor sudah kami panggil. Rencananya besok [hari ini] dia akan diperiksa,” papar Andy.

Peristiwa pemukulan ini terjadi pada Minggu (13/9/2015) pagi saat Joko datang ke rumahnya bersama seorang laki-laki menggunakan sepeda motor. Joko langsung menendang kandang anjing setibanya di halaman rumah lalu marah-marah mempermasalahkan soal anjing.

Menurut Joko, anjing cihuahua milik Debora beberapa hari sebelumnya mengejar istri Joko saat melintas di depan rumah Debora. Ken yang kala itu di luar rumah mendekatinya.

“Niat saya ingin menanyakan baik-baik, tapi bapak itu langsung memukul kepala saya. Dia marah-marah terus dan berulang kali menendang kandang anjing saya. Dia bilang akan menembak kepala saya. Setelah marah dia memukul kepala saya lagi sampai empat kali. Sampai sekarang saya masih pusing,” kata siswa SD kelas VI home schooling itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya