SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar mengendarai sepeda motor beberapa waktu lalu. Mulai 8 Juni mendatang Pemkot Solo memberlakukan program tertib berkendara (PTB) untuk mencegah pelajar yang belum memiliki SIM mengendarai kendaraan bermotor. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pengamat transportasi menilai usulan Wali Kota Solo, FX. Hadi Rudyatmo, kepada Korlantas Polri untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Khusus Pelajar kurang tepat.

Pengamat Transportasi Kota Solo, Sukma Larastiti, kepada , Selasa (8/10/2019), mengatakan pelajar yang belum berusia 17 tahun belum memiliki tingkat kematangan dari sisi emosional dan psikologis sehingga belum layak dilepaskan ke jalan mengendarai sepeda motor.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurutnya, alasan perkembangan zaman tidak tepat apabila menjadi alasan untuk menerbitkan SIM Khusus Pelajar.

“Perkembangan zaman di Amerika justru sebaliknya, pemerintah di sana justru memperbanyak jalur sepeda. Bahkan, beberapa kasus yang saya ikuti di luar negeri justru warga banyak menggugat pemerintahnya karena memperbanyak jalur sepeda. Kalau di sini orang tua mana yang tega melihat anaknya bersepeda dengan infrastruktur seperti ini. Kalau dalam transportasi ada dua mahzab transportasi yakni Amerika dan Eropa, kalau Indonesia sebenarnya lebih menyerupai Amerika,” ujar Peneliti di Lingkar Studi Transportasi Solo, Transportologi, itu.

Ia menambahkan saat ini tren transportasi Amerika mulai kembali mengikuti tren transportasi Eropa dalam menyediakan penyediaan jalur sepeda.

Menurutnya, apabila melihat data rentang umur yang terlibat kecelakaan melalui data Korlantas Polri dalam triwulan terakhir kelompok usia 15-25 tahun merupakan usia yang paling rentan.

Sementara itu dalam rentang usia 15-19 tahun terdapat sekitar 900an terlibat kecelakaan, 100 di antaranya meninggal dunia, dan 100 di antaranya luka berat.

Menurutnya, Solo yang beberapa waktu lagi menjadi tuan rumah Konvensi Hak Anak (KHA) seharusnya menjadi momentum Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengevaluasi sejauh mana peran pemerintah dalam melindungi hak anak khususnya dalam bidang aksesbilitas dan ruang publik.

“Penataan angkutan umum itu pasti, Solo bisa menyediakan angkutan umum yang bisa menjemput pelajar di lokasi-lokasi tertentu. Bukan menyoal angkutan gratis pelajar, namun tersedianya fasilitas pendukung. Segala yang dilakukan pemerintah terkait angkutan umum harus bisa menjamin kekhawatiran orang tua terkait kemanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX. Hadi Rudyatmo mengusulkan Polri untuk menerbitkan SIM khusus untuk pelajar yang belum berusia 17 tahun. Hal itu sebagai langkah melindungi pelajar dari pelanggaran lalu lintas dikarenakan saat ini fenomena sosial terus berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya