SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar menaiki sepeda motor sepulang sekolah di Solo. Guna meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar sekaligus meminimalisasikan risiko kecelakaan, Satlantas Polresta Solo akan memberikan pendidikan lalu lintas di sekolah-sekolah. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengusulkan kepada Polri untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk pelajar di bawah usia 17 tahun. Hal itu sebagai langkah melindungi pelajar dari pelanggaran lalu lintas.

Hal itu dikatakn Rudy, sapaan akrab Wali Kota, saat ditemui Solopos.com di Loji Gandrung, Minggu (29/9/2019), setelah merima penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) untuk kali ke-11. Ia meminta Satlantas Polresta Solo terus menertibkan pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas termasuk para pelajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, pelajar sering kali terjaring dalam razia dan harus diberi surat tilang karena tidak memiliki SIM. Padahal, pelajar itu mungkin tidak bisa diantar orang tua ke sekolah dan akses naik angkutan umum sulit.

“Kami usulkan ke Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, untuk menerbitkan SIM Pelajar. SIM itu justru membuat anak-anak tertib berlalu lintas. Mungkin bisa anak kelas X SMA/SMK sudah memperoleh SIM Pelajar. SIM ini sedikit istimewa karena untuk usia 15-16 tahun saja. Kalau sudah kelas XI SMA/SMK tinggal mengurus SIM umum. Ini juga untuk memberantas korupsi anak-anak mencuri-curi usia meskipun saat ini hampir tidak bisa. Kalau anak kelas X SMA itu belum bisa naik sepeda motor itu lucu,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun pelajar sudah dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah, mereka tetap bisa membawa motor ke sekolah dan memarkirkan kendaraannya di tempat lain. Ia menegaskan mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan SIM itu bukan hal yang baik, karenanya SIM Pelajar bisa menjadi solusi.

“Melanggar aturan itu awal mula korupsi sehingga harus dicegah, SIM Pelajar juga cara mengurangi kecelakaan bagi pelajar. Setelah ada SIM Pelajar, tidak akan ada pelajar selain SMA/SMK yang membawa kendaraan. Kalau di undang-undang itu berbunyi 17 tahun ya ini diusulkan saja. Ini untuk melindungi anak-anak, bisa saja anak-anak diberi surat keterangan,” imbuhnya.

Rudy mengatakan jika sudah ada SIM Pelajar namun masih ada pelajar melanggar lalu lintas akan dapat disanksi tilang dan denda yang membuat pelajar itu jera. “Kasihan anak-anak terstigma melanggar lalu lintas, apabila terwujud SIM Pelajar kan bisa untuk luar Kota Solo. SIM Pelajar ini dari Solo untuk Indonesia,” imbuhnya.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, mengatakan usulan mengenai SIM Pelajar akan menjadi kajian Satlantas Polresta Solo untuk diteruskan ke Korlantas Polri. Menurutnya, aturan mengenai permohonan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas sehingga perlu kajian mendalam untuk mengeluarkan SIM Pelajar.

“Saat ini pertumbuhan kendaraan bermotor sangat tinggi dan pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor juga tinggi. Soal SIM Pelajar nantinya akan dikaji oleh satuan tingkat atas dengan para psikolog, apakah usia 16 tahun sudah memungkinkan, ini menjadi masukan bagi kami dengan adanya fenomena sosial untuk mengkaji kembali batas usia minimal permohonan SIM,” ujarnya.

Menurutnya, aturan mengenai pembuatan SIM harus berusia minimal 17 tahun sudah melalui kajian panjang secara neuropsikologi dan psikologi. Usia sebelum 17 tahun itu perkembangan otak untuk fokus belum terbentuk sempurna dan masih ada gangguan visual atau reaksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya