SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo membuka garis pengaman di rumah korban pembunuhan satu keluarga Suranto, 42, pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Rabu (26/8/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Penasihat hukum keluarga Sri Handayani korban pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, merasa aneh dan janggal dengan penetapan Henry Taryatmo, 41, sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Suparno, penasihat hukum tersebut, yakin ada orang lain yang membantu Henry dalam menjalankan aksinya. Dia mencontohkan seusai menghabisi empat korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Megapro milik korban, Suranto.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kemudian pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna putih. "Ini kan aneh dan janggal. Pelaku kembali ke rumah korban menggunakan apa? Pasti ada pelaku lain yang turut serta membantu," kata dia kepada Solopos.com, Rabu (26/8/2020).

Fix! HT Pelaku Tunggal Kasus Pembunuhan 4 Orang Satu Keluarga Di Duwet Sukoharjo

Namun demikian, Suparno menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian dalam mengungkapkan kasus pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, tersebut.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pelaku dalam kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Duwet itu hanya satu orang yakni Henry Taryatmo alias HT. Penyidik tidak menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Henry beraksi sendiri menghabisi empat orang pada Rabu (19/8/2020) dini lalu meninggalkan empat mayat tersebut sampai ditemukan warga pada Jumat (21/8/2020) malam.

Diyakini Punya Ilmu Kejawen, Ini Kisah-Kisah Aneh Yulianto Si Jagal Kartasura

Nyawa Dibayar Nyawa

Sementara keluarga korban pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, itu meminta Henry Taryatmo dihukum mati.

Hukuman mati dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku yang biadab dan keji. Suranto beserta istrinya, Sri Handayani, 36, dan dua putranya masing-masing Rafael, 10 dan Dinar, 5, ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh luka tusukan pada Jumat (21/8/2020) malam.

"Kami minta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku. Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno, 52, dalam wawancara dengan Solopos.com, Rabu (26/8/2020).

Menjabat Ketua RT Saat Kasus Jagal Kartasura Terungkap 10 Tahun Lalu, Ini Kisah Mulyono

Henry dengan keji menghabisi nyawa Suranto yang tak lain adalah temannya sendiri beserta seluruh keluarganya sekaligus. Menurut Marno, perbuatan tersebut tak bisa dimaafkan.

Hal senada disampaikan perwakilan keluarga Sri Handayani, Tri Sutrisno, 27, yang juga meminta agar pelaku dihukum mati. "Pelaku harus dihukum mati," pinta adik bungsu Handa sapaan akrab Sri Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya