SOLOPOS.COM - Ayah korban pembunuhan Suranto, Harto Mulyono, 80 (duduk), didampingi keluarga lain menunggu proses pembukaan garis pengaman polisi di Duwet, Baki, Sukoharjo, Rabu (27/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polisi memastikan Henry Taryatmo alias HT, 41, sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pekan lalu.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi ada pelaku lain dalam kasus tersebut. "Fix pelakunya satu. Pelaku tunggal," ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eksekusi Hukuman Mati Jagal Kartasura Sukoharjo Yulianto Tertunda 9 Tahun, Ini Kata Jaksa

Kapolres mengatakan tidak ada indikasi pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Henry Taryatmo merupakan teman dekat korban yang ditangkap polisi tiga jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres mengatakan HT sendirian menghabisi empat orang dalam satu keluarga itu. Keempat anggota keluarga korban pembunuhan oleh pelaku di Duwet, Sukoharjo, ini terdiri atas bapak, ibu, dan dua anak.

Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pemuda Banjarsari Solo Ini Balik Memeras Tukang Pijat

Motifnya pelaku menghabisi korban karena terlilit utang puluhan juta rupiah sehingga ingin menguasai harta korban untuk membayar utang tersebut. Penyidik telah meminta keterangan para saksi 10 saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). "Jadi sudah jelas pelakunya satu orang," katanya.

Pisau Dapur

Aksi pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban dan keluarganya pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Pelaku membunuh korban setelah sebelumnya singgah di rumah. Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur di rumah korban.

Menjabat Ketua RT Saat Kasus Jagal Kartasura Terungkap 10 Tahun Lalu, Ini Kisah Mulyono

Seusai melakukan aksi pembunuhan satu keluarga di Duwet, Sukoharjo, itu pelaku mengambil harta korban berupa sepeda motor Honda Megapro dan mobil Toyota Avanza warna putih. Mobil itu telah menggadaikan kepada orang lain senilai Rp82 juta.

Uang hasil gadai sudah ditransfer ke rekening pelaku, namun mobil belum sampai diserahkan kepada orang yang menggadai lantaran pelaku keburu ditangkap Polres Sukoharjo.

Berusaha Tegar, Keluarga Korban Pembunuhan Baki Sukoharjo Saksikan Pembukaan Garis Polisi

Polisi menjerat pelaku tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338, 365, dan pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya