SOLOPOS.COM - Suasana lengang di Bandara Adi Soemarmo Solo pada H-2 Lebaran atau Senin (8/4/2024). (Solopos.com/ Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, BOYOLALI — Bandara Adi Soemarmo Solo memberikan keterangan terkait penerbangan umrah carter.

Diketahui belum lama ini status bandara tersebut berubah yang semula merupakan Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelum perubahan status tersebut, Bandara Adi Soemarmo telah melayani penerbangan langsung untuk umrah dengan tujuan Jeddah.

Penerbangan dilakukan maskapai Lion Air yang terbang setiap Sabtu melalui skema carter.

Meski status bandara telah berubah menjadi Bandara Domestik melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar udara Nasional, pihak bandara menyampaikan masih terbuka kesempatan untuk tetap dilakukan penerbangan umrah tersebut.

Legal, Compliance, and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Hermawati P., menyampaikan pelayanan penerbangan internasional di Bandara Adi Soemarmo, termasuk untuk keperluan umrah, masih bisa dilaksanakan dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bagi maskapai yang ingin mengajukan penerbangan yang sifatnya carter, apalagi untuk mendukung kegiatan keagamaan nasional, akan ada ketentuan tersendiri.

Disebutkan bahwa perubahan status bandara tidak berdampak pada rencana penerbangan yang sifatnya internasional yang telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

Namun begitu ada mekanisme yang harus diikuti.

“Kami sampaikan, bahwa secara fasilitas, untuk penerbangan di Bandara Adi Soemarmo standarnya masih standar internasional. Jadi secara fasilitas, Bandara Adi Soemarmo ini siap melayani penerbangan internasional meskipun ada perubahan status,” kata dia, Rabu (8/5/2024).

Pada artikel yang diunggah di https://dephub.go.id, disebutkan meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, namun bandara yang status penggunaannya sebagai Bandara Domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Di mana pada Pasal 41 PM 40 Tahun 2023, yang dimaksud kepentingan tertentu, sehingga Bandara Domestik dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan adalah sebagai berikut.

a. Kepentingan kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan debarkasi haji;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya