Solopos.com, SOLO -- Berkas perkara Lukas Jayadi, 72, tersangka kasus penembakan bos Duniatex di dalam Toyota Alphard, awal Desember 2020 lalu, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo.
Tersangka dan barang bukti penembakan telah dilimpahkan ke Kejari untuk menunggu proses peradilan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Prihatin, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021), mengatakan meski tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan, Lukas Jayadi masih ditahan di Mapolresta Solo.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Lukas Jayadi menjalani isolasi mandiri sebelum dipindahkan ke Rutan Solo sesuai prosedur. “Tersangka Lukas Jayadi kami tahan selama 20 hari ke depan. Proses penahanan kami titipkan ke Mapolresta. Lukas Jayadi menunggu giliran dipindah ke Rutan Solo. Sebelum 20 hari insyaallah sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri [PN] Solo,” papar Prihatin.
Baca Juga: Mendadak Pingsan Saat Hendak Divaksin, Warga Lansia Sukoharjo Meninggal
Kepala Kejari Solo itu menambahkan kondisi tersangka penembakan bos Duniatex itu dalam keadaan sehat dan baik. Menurutnya, Lukas Jayadi tidak diberi penangguhan penahanan. Hal itu agar memudahkan proses persidangan.
Menurutnya, sesuai sangkaan dari penyidik Lukas Jayadi dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam perkara percobaan pembunuhan berencana itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari.
Sembilan Tembakan
Ia menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa senjata api, peluru, dan mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8974 JP. “Ada sembilan tembakan yang mengenai mobil,” paparnya.
Baca Juga: Wuih! Ada Fasilitas Khusus Bagi Peserta Didik Baru di Yayasan Pendidikan Warga Solo
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan bos Duniatex yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Solo itu. Tersangka juga banyak menyangkal keterangan saksi. Termasuk, saat proses rekonstruksi yang digelar dua versi.
Ia memastikan polisi bekerja profesional sehingga pembelaan Lukas Jayadi dapat disampaikan saat proses persidangan. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Mandagi Jantje, mengatakan kondisi Lukas Jayadi baik dan sehat. Ia menjelaskan akan menyampaikan pembelaan kliennya saat proses persidangan.
Baca Juga: Walah, Pasien Covid-19 Ngamuk di RS Wonogiri, Polisi Sampai Turun Tangan
Sebagaimana diinformasikan, Lukas Jayadi menembaki mobil Toyota Alphard yang ditumpangi bos Duniatex, seorang perempuan berinisial I, 70, di wilayah Banjarsari, Solo, awal Desember lalu.
Belakangan diketahui, Lukas merupakan adik ipar I. Penembakan dilatarbelakangi persoalan bisnis. Lukas ditangkap di pangkalan bus wilayah Palur, diduga hendak kabur ke luar kota.