SOLOPOS.COM - Pj Walikota Jogja Sulistiyo bersama sejumlah pembicara dari berbagai institusi dalam Gelar Hasil Penegakan Peraturan Daerah Kota Jogja Tahun 2016 yang digelar Dinas Ketertiban Kota Jogja di Hotel Cavinton, Ngampilan, Selasa (27/12/2016). (Holy Kartika N.S /JIBI/Harian Jogja)

Penegakan Perda Jogja berupa penindakan pelanggar hukum

Harianjogja.com, JOGJA — Jumlah pelanggaran peraturan daerah sepanjang tahun 2016 di Kota Jogja masih sangat tinggi. Sedikitnya lebih dari 6.000 pelanggar yang ditindak Dinas Ketertiban Kota Jogja dalam upaya penegakan Perda.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Baca Juga : PENEGAKAN PERDA JOGJA : Penertiban Toko Jejaring, Sulis Tunggu Pilwalkot Selesai
Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan tingginya tingkat pelanggaran yang ditindak sepanjang tahun ini menjadi perhatian seluruh pihak. Tingginya angka pelanggaran ini dapat diartikan, kesadaran hukum masyarakat di Kota Jogja masih rendah. Dibuatnya peraturan daerah, kata Nurwidi, bertujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, keindahan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Jogja.

“Sebenarnya, kesadaran hukum itu sendiri harus dimulai dari diri sendiri. Kalau ditindak dengan denda Rp20 juta, sedangkan pelanggar ini memiliki uang Rp100 juta lalu mau apa. Artinya, bukan semata-mata sanksi kurungan atau denda untuk memberi efek jera, tapi bagaimana mengubah pola perilaku masyarakatnya,” ujar Nurwidi usai Gelar Hasil Penegakan Peraturan Daerah Kota Jogja Tahun 2016 di Hotel Cavinton, Ngampilan, Selasa (27/12/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya