Jogja
Senin, 5 Desember 2016 - 04:40 WIB

PENEGAKAN PERDA JOGJA : Penertiban Toko Jejaring, Sulis Tunggu Pilwalkot Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga berbelanja fi toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Proses penertiban toko berjejaring yang tidak memiliki izin alias ilegal belum bisa ditertibkan dalam waktu dekat.

Harianjogja.com, JOGJA-Proses penertiban toko berjejaring yang tidak memiliki izin alias ilegal belum bisa ditertibkan dalam waktu dekat. Pelaksana tugas Walikota Jogja, Sulistiyo mengatakan saat ini pihaknya masih fokus mensukseskan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja.

Advertisement

“Kami tetap lakukan penutupan [toko jejaring ilegal], yang penting sekarang kawal pilkada dulu, kata Sulis, Minggu (4/11). Menurut Sulis saat ini penting menjaga suasana Jogja aman selama proses pilwalkot.

Sebelumnya, dalam kunjungan kesejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Jogja, selama sepekan kemarin, Sulis menekankan kepada semua pegawai negeri sipil untuk menjaga netralitas dalam pilwalkot.

Dari data Dinas Ketertiban saat ini ada 10 toko berjejaring yang tidak berizin yang direkomendasikan untuk ditertibkan. Toko jejaring tersebut di antaranya berlokasi di Jalan Batikan, Jalan Tri Tunggal, Jalan Glagahsari, Jalan Jogokaryan, Jalan Patangpuluhan, dan Jalan Sugiyono. Dinas Perizinan dalam posisi menunggu surat keputusan (SK) perintah penertiban dari walikota.

Advertisement

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khairi menilai Pemkot tidak serius menertibkan toko jejaring ilegal. Menurutnya, keberadaan Peraturan Walikota Jogja Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket, tidak berfungsi, sehingga perlu dievaluasi.

Dalam Perwal Nomor 79 Tahun 2010, keberadaan toko jejaring dibatasi maksimal 52. Namun faktanya di lapangan toko jejaring cukup marak, bahkan Nasrul mencatat ada lebih dari 100 toko jejaring yang ada di Kota Jogja dengan berbagai nama. “Pemkot tidak tegas dalam implementasi perwal pembatasan toko jejaring,” katanya, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif