SOLOPOS.COM - Para guru di Sukoharjo (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Pendidikan Sukoharjo, Disdik berupaya mencari solusi terkait tunjangan profesi guru.

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo tengah memetakan jumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) dengan sekolah di 12 kecamatan sebagai dasar melakukan penataan guru dan penggabungan sekolah atau regrouping. Langkah itu ditempuh sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah penyaluran tunjangan profesi guru.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terbitnya Permendikbud No 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi memicu keresahan para guru di Sukoharjo. Dalam perbup itu, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal yakni jenjang TK 15 : 1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20 : 1. Lebih dari 3.000 guru terancam tak menerima tunjangan profesi lantaran tak memenuhi syarat rasio minimal. 

Kepala Disdik Sukoharjo, Darno, mengatakan masih menunggu respons dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ihwal revisi petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi hingga pertengahan Desember. Darno berinisiatif bakal memetakan jumlah guru di setiap kecamatan pada masa mendatang.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala UPTD Pendidikan kecamatan. Saya minta mereka mendata jumlah guru dan sekolah di wilayahnya masing-masing,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Jumat (18/11/2016).

Selama ini, pendataan guru belum dilakukan secara maksimal. Padahal, penataan guru bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan. Apalagi, Sekolah Dasar (SD) di wilayah pedalaman atau pelosok masih kekurangan guru.

Darno mencontohkan rata-rata SD di wilayah pinggiran hanya mempunyai tiga guru PNS. Lantaran kekurangan guru, pengurus sekolah memberdayakan guru wiyata bakti (WB). Imbasnya, para guru PNS tak bisa memenuhi syarat rasio siswa minimal.

“Jumlah siswa SD di wilayah pinggiran juga sedikit, kurang dari 20 orang per kelas. Mereka tak bisa menerima tunjangan profesi lantaran tak memenuhi syarat rasio siswa minimal kecuali sekolah yang jumlah muridnya sedikit digabung atau regrouping,” ujar dia.

Lebih jauh, Darno menambahkan wacana regrouping sekolah mencuat sejak beberapa tahun lalu. Namun, ada beberapa kendala yang mengganjal regrouping sekolah seperti kondisi geografis dan jarak sekolah dengan rumah siswa.

Sementara itu, anggota PGRI Sukoharjo, Sri Lahir, mengatakan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat tak relevan dengan kondisi lapangan. Apabila regulasi itu diberlakukan dipastikan ribuan guru tak menerima tunjangan profesi. Padahal, tunjangan profesi merupakan hak guru yang diatur dalam perundang-undangan.

Semestinya, ungkap Sri Lahir, pemerintah pusat terlebih dahulu mengkaji secara mendalam ihwal syarat rasio siswa minimal sebelum memutuskan kebijakan.

“Tunjangan profesi diatur dalam perundang-undangan. Hal ini harus dicari solusi alternatifnya agar pendidikan di Sukoharjo tetap berkualitas,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya