SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD. (Antara-Syaiful Hakim)

Solopos.com, JAKARTA—Mabes Polri langsung menindaklanjuti perintah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyelidiki tayangan video seorang pria bernama pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an. Pendeta Saifuddin Ibrahim dinilai meresahkan dan merupakan penistaan agama.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun siap mendalami video pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022), seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur Soal Pendeta Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Mahfud mengingatkan pernyataan pendeta Saifuddin yang meminta Menag menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. Penistaan agama, kata dia, merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangani Video Viral Pendeta Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam.

Ia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.

Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita [Pemerintah] tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Ingat Wanita Pembawa Anjing ke dalam Masjid Bogor? Ia Divonis Bebas

 

Viral di Medsos

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat [di Al Qur’an] yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Baca Juga: Puspomad Setop Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk dimintaI konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur’an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya