SOLOPOS.COM - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.(Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Kasus itu otomatis berhenti diproses setelah Puspomad menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan KSAD tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Baca Juga: Rekam Jejak KSAD Dudung Abdurachman, Copot Baliho FPI & Dekat Megawati

Dengan demikian, kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia,” kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kapen Puspomad menyampaikan ahli hukum pidana menilai pernyataan KSAD, sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.

Baca Juga: KSAD Dudung ke Pindad Coba Motor Listrik Beragaya Trail

Ahli ITE juga berpendapat pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

“Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Kapen Puspomad.

Dengan demikian, pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus.

Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Ini Lirik Lengkap Lagu Ayo Ngopi & Jenderal Dudung

Dudung pada tayangan itu menyebut “Tuhan kita bukan orang Arab” saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.

“Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya, Tuhan ya Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja,” kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya